@tat2_in: NIKAH SIRI BISA PUNYA BUKU NIKAH Kata siapa yang nikah siri nggak bakal bisa punya buku nikah selamanya? Banyak yang percaya begitu. Padahal, dalam kondisi tertentu, pasangan nikah siri tetap bisa mendapatkan buku nikah melalui sidang isbat nikah. Tapi, nggak semua permohonan isbat nikah pasti dikabulkan. Jadi jangan asal dengar cerita orang. Syarat umum mengajukan isbat nikah: *Fotokopi KTP suami dan istri. *Fotokopi Kartu Keluarga. *Surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat. *Bukti atau saksi yang mengetahui telah terjadinya akad nikah. *Surat permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Kalau permohonannya dikabulkan hakim, barulah putusan itu dibawa ke KUA untuk diterbitkan buku nikah. Jadi, bukan berarti nikah siri selamanya nggak bisa punya buku nikah. Yang menentukan adalah apakah pernikahan tersebut memenuhi syarat untuk diisbatkan atau tidak. Masih banyak yang mengira semua nikah siri otomatis bisa diisbatkan, padahal faktanya tidak sesederhana itu. #Jégêr #nikahsiri #videoviral #viraltiktok #fyptiktok