@radartegal.com: Soal Warisan Tanah, Ayah Gugat Empat Anak Kandung ke Pengadilan Agama SLAWI – Sengketa harta warisan yang melibatkan satu keluarga pecah di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Seorang ayah kandung berusia 76 tahun nekat menggugat empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal demi memperebutkan harta peninggalan sang istri yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Babak baru perkara itu terlihat saat tim Pengadilan Agama Kabupaten Tegal turun langsung ke Balai Desa Bojongsana, Rabu (8/7) siang, untuk menggelar pemeriksaan setempat. Agenda diawali dengan mediasi, kemudian dilanjutkan pengukuran lima bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Suasana di lokasi sempat memanas. Berkali-kali terjadi adu mulut antara pihak penggugat dan tergugat. Ironisnya, mereka merupakan ayah dan anak kandung yang selama ini hidup dalam satu ikatan keluarga. Beruntung, petugas Pengadilan Agama terus berupaya meredam ketegangan sehingga pemeriksaan lapangan tetap berlangsung aman. Teriknya cuaca Pantura yang menyengat tak menyurutkan jalannya proses hukum tersebut. Kepala Desa Bojongsana Sukarto membenarkan perkara yang sedang bergulir merupakan sengketa warisan antara ayah dan anak kandung. "Ini persidangan sengketa tanah antara ayah dan anak kandung. Penggugatnya H. Mugni yang menggugat empat anaknya terkait tanah warisan milik almarhumah istrinya, Hj Aminah," ujarnya. Menurut Sukarto, Hj Aminah meninggal dunia pada 2014. Sebelum menikah dengan H. Mugni, almarhumah telah memiliki harta bawaan berupa tanah yang cukup luas. Bahkan keluarganya dikenal sebagai salah satu keluarga terkaya di Desa Bojongsana. Persoalan muncul ketika H. Mugni menghendaki agar tanah-tanah tersebut dijual. Keinginan itu tidak sejalan dengan sebagian anak-anaknya yang merasa pembagian warisan telah disepakati sejak lama. Salah seorang tergugat, Uut Fahriah, menegaskan pembagian warisan sebenarnya telah dilakukan melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunya meninggal dunia. "Waktu itu bapak juga hadir dan setuju. Pembagian dilakukan secara musyawarah. Bahkan sebagian aset berupa rumah sudah bersertifikat atas nama anak-anak. Surat Keterangan Waris juga sudah ada dari notaris," bebernya. Dia mengungkapkan, objek gugatan meliputi lima bidang tanah, yakni pekarangan seluas 800 meter persegi, tanah 1.100 meter persegi, sawah 4.000 meter persegi, sawah 3.500 meter persegi, dan tanah seluas sekitar 13 ribu meter persegi. Menurut Uut, tanah yang disengketakan merupakan harta warisan dari keluarga ibunya, bukan hasil harta bersama atau gono-gini dengan ayahnya. "Warisan ini berasal dari orang tua ibu kami. Jadi itu harta bawaan keluarga ibu. Bapak sekarang menuntut hak atas warisan tersebut," ujarnya. Ia juga mengungkapkan, dari lima bersaudara, hanya dirinya bersama tiga saudara lain yang menjadi tergugat. Sementara sang ayah menggugat bersama anak ketiga, Uus Fadilah. Senada, Burhanudin Musahad mengaku tidak keberatan apabila ayahnya membutuhkan uang untuk kepentingan yang benar-benar bermanfaat. "Kalau tanah dijual untuk biaya umrah, haji, atau ke pondok pesantren, kami mendukung seratus persen. Tapi kami tidak tahu sebenarnya warisan itu mau digunakan untuk apa," keluhnya. Burhanudin mengaku heran karena selama ini kebutuhan ayahnya selalu dipenuhi oleh anak-anaknya. Bahkan, menurutnya, perubahan sikap H. Mugni baru terjadi sekitar setahun terakhir. "Sebelumnya bapak kami rawat dan kami bahagiakan. Tapi sejak setahun terakhir pikirannya berubah dan ingin meminta kembali harta warisan milik ibu," ujarnya. Hal senada disampaikan Husni Suhadah. Ia menegaskan seluruh anak sebenarnya ingin ayahnya hidup tenang dan berkecukupan.
Radar Tegal
Region: ID
Friday 10 July 2026 00:19:53 GMT
Music
Download
Comments
dua putra :
saya lebih berpihak sma bapaknya
2026-07-10 07:35:29
5142
JAYA KITA .co :
kasian bpknya udh tua
2026-07-10 05:14:56
1716
allow prend :
Bisa ya lantang bgt ngomong begitu 😭
2026-07-10 03:04:08
3800
peren :
ternyata punya anak blm tentu bhhgia,,,padahal org tua masih hidup,kasian bpk ini,,
2026-07-12 11:32:32
335
Bu owners :
allhamdulilah emak bapaku g punya harta benda...JD gda ribat ribet rebutan harta 🤗🤗
2026-07-10 03:38:52
532
🌊 :
klo bahas warisan aku malah malu..
2026-07-10 05:54:57
1564
Rzz :
bapaknya masih hidup tapi anaknya udah sibuk rebutan warisan ,,, naudzubillah,,,,
2026-07-14 11:51:49
3
Utine Bella :
Kadang ank ngurus ortunya aja g mau,giliran warisan cepet bngt,hartanya ortu anak pasti punya,tapi ank punya harta blm tentu ortu ikut menikmati,lagian rebutan warisan g bakal berkah,udh bnyk kejadian malh ludes.
2026-07-15 01:34:48
1
mertua eman :
aku si engga mau warisan 😭😭😭enk hasil kerja sendiri
2026-07-11 23:46:38
42
Renji Ninskanaya :
harta yg kau makan akan mnjadi kotoran.. harta yg kau simpan akan mnjadi warisan bahkan bisa jadi rebutan..tp harta yg kau sedekah kan akan mnjadi amal kebaikan yg akan menemanimu di akhirat kelak 🥹
2026-07-10 03:59:50
236
tirta :
dari orok sudah dijaga,dibesarkan,disekolahkan,dikasih makan dari mana kalau bukan dari orang tuanya,belum lagi saat sakit siapa yg merawat kalau bukan bapak ibunya.kenapa karena tanah jadi anak tidak punya hati pada orang tuannya sendiri.sadarla harta tidak dibawak matijangan karena tanah jadi durhaka
2026-07-16 05:28:01
10
nana :
astaghfirullah haladzim
buuu kalopun orang tua salah .tolg jaga lisan.kl salah satu org tua msh ada itu msh hak org tua blm JD warisan .
2026-07-10 04:02:08
2621
djuju :
astagfirlah hal' adzim yg sabar ya PK smga ankny mendapat hidayah
2026-07-10 09:51:19
23
jeahan 💫 :
aku lebih merebut warisan ngerumat orang tua🙏
2026-07-14 09:27:05
16
LiLi :
KLO orngtua masih hidup anak g dikasih gpp kecuali Uda PDA meninggal itu waris jtuhnya,tp dr omongan anaknya kek gitu mending g diksih😂
2026-07-17 08:36:08
5
D3🥰 :
5 bersaudara,,3 tiri aku sama adik ku kandung..tapi kita tdk pernh memperbutkan warisan sampai sekarang.padahal ayah kami wafat 1995.😇padahal kalo dipikir masih ada sawah,rumah,tanah.Tapi kalo mau bahas warisan MALU😁
2026-07-10 05:18:13
11
NOVAL DYANSAH :
kalo soal warisan urtu, gk mau tau aku, di kasih oke gi di kasih oke.
2026-07-13 05:03:55
8
Gheafanda :
astaqfiraallah kasian bpknya😭
2026-07-12 13:28:49
5
Sitisarman :
warisan yg bermanfaat itu adalah ilmu
2026-07-10 04:45:03
961
wasiah4937 :
aku 5 bersodara aku nga kebagian biarin lebih baik berjuang sendiri lebih berkah walo aku seorang janda alhamdulillah amdulilah lebih adem
2026-07-10 09:20:21
54
𝐒𝐡𝐞𝐫𝐢𝐧𝐚 :
ya allau, ntah kenapa aku kok ga tertarik sama sekali sama harta gono gini😭
2026-07-11 12:16:41
5
Rn✨ :
kalo ributin warisan kasian dengan almarhum
2026-07-12 04:16:29
6
Lezta Lestari :
aku baca caption ini harta milik almarhum ibu dr orang tua bukan harta bersama dgn suami, jadi kalo meninggal jelas ini jadi hak milik anak" nya bukan suami
2026-07-12 15:21:48
44
HalaH🗿 ༽ 🪶 :
ada hikmahnya jg orangtua kita tidak punya apa2 untuk diwariskan.
2026-07-11 02:30:55
9
AniegSaraswati :
klo harta bawaan warisan dari ortu, pasangan hidup tidak berhak memiliki, Krn bukan harta gono gini, kecuali dia diberi oleh pasangannya sndr, jadi klo si ibu membagi dgn anak2nya, itu juga hak ibu, tapi tidak punya kewajiban utk berbagi dgn pasangan hidupnya, setahuku begitu
2026-07-12 01:49:54
69
To see more videos from user @radartegal.com, please go to the Tikwm
homepage.