@informasiyogyakarta: Uang miliaran rupiah milik ratusan nasabah macet, mantan bos bank ini resmi dijatuhi hukuman berat! Setelah bikin resah warga Kulon Progo sejak 2025, babak baru kasus korupsi BUKP Galur akhirnya menemui titik terang. ​Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta (Rabu, 08/07) resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BUKP Galur, UW (51). ​💰 Detail Vonis & Hukuman yang Diterima: - ​Hukuman Pokok: 7 Tahun Penjara. - ​Denda: Rp500 Juta (subsider 140 hari kurungan). - ​Uang Pengganti: Rp4,97 Miliar! ​Ancaman Tambahan: Jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan, seluruh harta bendanya akan disita & dilelang. Kalau asetnya masih gak cukup? Hukuman penjara bakal ditambah 408 hari (sekitar 1 tahun lebih). ​Status Saat Ini: Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih "pikir-pikir" atas putusan hakim ini. ​Kasus ini sempat bikin geger karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Total ada 245 rekening nasabah yang uangnya macet total dan gak bisa ditarik dengan nilai fantastis mencapai Rp8,5 Miliar (terbagi di BUKP Galur Rp4,3 M dan Wates Rp4,2 M). ​Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menegaskan bahwa fokus utama kejaksaan saat ini bukan cuma menghukum pelaku, tapi memastikan adanya pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak-hak masyarakat. Sc: Diolah dari Tribun Jogja ​Apakah vonis 7 tahun dan kewajiban ganti rugi ini sudah adil untuk membayar penderitaan ratusan nasabah yang uangnya sempat lenyap? ​#KulonProgo #KorupsiBUKP #Yogyakarta

infoyogyakarta
infoyogyakarta
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 10 July 2026 11:02:40 GMT
9591
51
2
22

Music

Download

Comments

mboksiti8
Siti :
kok terlalu ringan hukuman nya
2026-07-11 12:07:29
0
wahyu.chiprut
Wahyu Chiprut :
wasyu nak kui
2026-07-10 13:29:11
0
To see more videos from user @informasiyogyakarta, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About