@liputan6.sctv: Masih banyak pengendara yang belum menyadari bahwa merokok saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Selain membahayakan diri sendiri karena mengurangi konsentrasi, abu dan bara rokok juga bisa melukai pengguna jalan lain. Larangan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. Jangan anggap sepele. Berkendaralah dengan fokus demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. #newssctv #liputan6news #emtekmedianews #laranganmerokok #uulalulintas
gini gini, aktivitas yg gaboleh dilakukan saat berkendara : meroko dan bermain ponsel, ada yg janggal nih, kalo a meroko lalu di tegur ga terima, lalu b merekam untuk bukti, apakah keduanya melanggar ?
2026-07-10 12:17:09
2
nama :
knapa gk sejak dahulu di tertibkannya?? polisi yg kerjanya menegakkan hukum aja melakukan itu!!! apa manfaatny berita ini?? melanggar aturan itu sudah menjadi TRADISI di Negara ini!!!
2026-07-10 12:24:08
0
To see more videos from user @liputan6.sctv, please go to the Tikwm
homepage.