@tribunnews: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, Jumat (10/7/2026). Dalam sidang putusan tersebut, John Field dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang. #BluerayCargo #JohnField #suap #impor #beacukai