@aefa5ac3: Stopsliding,startlookingfly.⚡️Fromslipperypooldeckstocitystreets,thesearetheultimatetechwearupgrade.Thatgripisnojoke.😤Getyoursbeforethey’regone!#techwear#clogs#summeressentials#slipproof#ootdmen

Uugghb
Uugghb
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 11 July 2026 07:00:00 GMT
2947
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @aefa5ac3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kurang dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Dua Pelaku B3gal B*rsenjata t*j4m di Flyover Kopo Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat mengungkap kasus b3gal bers*njata tajam yang terjadi di Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa (14/7/2026) dini hari. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial RP (16) dan FR (20) berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara motor.
Kurang dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Dua Pelaku B3gal B*rsenjata t*j4m di Flyover Kopo Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat mengungkap kasus b3gal bers*njata tajam yang terjadi di Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa (14/7/2026) dini hari. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial RP (16) dan FR (20) berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara motor. "Sekitar pukul 03.00 dini hari kami menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka b*rat serta kehilangan sepeda motor dan telepon genggam," kata Anton, Selasa (14/7/2026). Korban berinisial D saat itu tengah melintas di kawasan Flyover Kopo ketika dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Setelah korban berhenti, keduanya langsung menyerang menggunakan s*njata t*jam dan melakukan p*nganiayaan. "Korban mengalami luka b*c0k pada tangan kanan, serta luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya," ujarnya. Usai melukai korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban, lalu meninggalkannya dalam kondisi terluka di lokasi kejadian. Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Iptu Reza Adi Ibrahim bersama personel gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam setelah aksi pembegalan terjadi. "Alhamdulillah, berkat kerja anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kurang dari tiga jam dua orang pelaku berhasil kami amankan," kata Anton. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sempat dibawa kabur, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dua bilah s*njata t*jam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain. "Dari dua pelaku, satu orang masih berstatus anak dan berusia 16 tahun. Kami juga masih mendalami apakah keduanya pernah melakukan aksi di tempat lain," ujar Anton. Selain itu, Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan instansi terkait menyusul keluhan masyarakat mengenai minimnya penerangan di kawasan Flyover Kopo yang dinilai rawan tindak kriminal. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Apabila lokasi tersebut memang dinilai rawan, bisa dipertimbangkan penambahan lampu penerangan maupun CCTV agar masyarakat lebih aman saat melintas," katanya. Atas perbuatannya, RP dan FR dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. #kriminal #pelaku #ditangkap #polisi #newstiktok

About