@edwardsofian: Secara umum, pelaporan pajak jual beli (PPh & BPHTB) dihitung dari harga transaksi sebenarnya. Namun bagaimana jika harga transaksinya dibawah pasaran atau dibawah angka NJOP - Nilai Jual Objek Pajak yang tertera di PBB (Pajak Bumi & Bangunan)? Jika jual belinya di bawah nilai NJOP di PBB tahun terbaru, maka PPh (pajak penjual) dihitung langsung dari NJOP x 2,5%. Sedangkan BPHTB (pajak pembeli) dihitung dari NJOP dikurangi NPOPTKP (nominal setiap daerah berbeda) kemudian dikali 5%. #edukasiproperti #pajak #pph #jualbeliproperti #legalitas
makany dulu itu setiap penjualan rumah,dibikin di bawah NJOP meski harga jual beli di atasny😂
2026-07-11 08:47:35
0
andokoxu :
Nggak fair ya.
2026-07-11 01:53:59
0
andrewtanzz :
info dr notaris, mesti dinaikin dr njop sdikit ya ko? spy di terima oleh dispenda nya. walaupun benar hrg jual kita sesuai atau dibawah njop. mohon penjelasan nya ko
2026-07-10 15:42:49
0
Edioong Aviel :
jual , hitung pajaknya adalah mana yang lebih tinggi. kl harga jual lebih tinggi dari NJOP maka pakai harga Jual. kalau NJOP lebih tinggi dari harga Jual maka Pajak pakai NJOP
2026-07-11 02:27:23
0
To see more videos from user @edwardsofian, please go to the Tikwm
homepage.