@beritakorupsi.co: Skandal Korupsi Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Rp1,1 M: Terdakwa Setyo Pertiwi Divonis 4 Tahun Penjara BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 09 Juli 2026, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) secara bersama-sama dalam proses rekrutmen sebanyak 17 peserta perangkat Desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 sebesar Rp1,1 miliar Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda sambil menyimak saat Majelis Hakim membacakan putusan Selain pidana penjara badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang sebesar Rp770 juta sebagai pembayaran uang pengganti Dalam perkara ini, selain terdakwa, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lainnya beberapa bulan yang lalu, yaitu Sochibul Yanto, Moch Adin, Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito, yang saat ini berstatus terpidana Sementara hukuman pidana penjara, denda dan pidana membayar uang pengganti terhadap terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 09 Juli 2026) dengan Ketua Majelis Ferdinand Marcus Leader, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota, Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) dengan dihadiri JPU Kejari Sidoarjo, Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kesehatan Terdakwa sehingga statusnya masih tahanan Kota hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau Inckrah Kendati demikian, terdakwa tidak langsung menerima putusan melainkan langsung menyatakan sikap yaitu banding, sementara JPU masih pikir-pikir. Kasus Korupsi yang menyeret terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik bersama terpidana lainnya, bermula pada April 2025 Saat itu, Sochibul Yanto mendatangi rumah terdakwa Sri Setyo Pertiwi di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, untuk membahas pengisian lowongan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo karena terdakwa Sri Setyo Pertiwi mengeklaim memiliki akses dan mampu mengatur kelulusan nilai ujian para peserta seleksi dengan memanfaatkan koneksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Dalam prosesnya, nama mantan Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga sempat dicatut. Kemudian disepakati tarif pelicin sebesar Rp50 juta per orang bagi calon peserta yang ingin dijamin lolos seleksi perangkat Desa. Lalu Sochibul Yanto mengumpulkan uang dari 17 orang calon peserta rekrutmen perangkat desa Pada tanggal 2 - 20 Mei 2025, Sochibul menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada terdakwa Sri Setyo Pertiwi melalui transfer rekening BCA maupun tunai dengan total sebesar Rp770 juta Praktik ini berjalan sistematis dengan keterlibatan empat Kepala Desa di Kecamatan Tulangan (Desa Kepadangan, Kepunten, Grabagan, dan Kebaron) yang ikut mengondisikan wilayahnya masing-masing Pada tanggal 26 Mei 2025, Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo membongkar jaringan ini setelah mendapatkan laporan manipulasi nilai. Sochibul Yanto ditangkap dengan barang bukti berupa sejumlah uang Namun karena panik terseret, terdakwa Sri Setyo Pertiwi mengembalikan uang senilai Rp770 juta kepada penyidik Polresta Sidoarjo. Ia berdalih uang itu terbagi atas pinjaman pribadi Sochibul sebesar Rp270 juta dan Rp500 juta uang titipan yang diklaim baru ia ketahui peruntukannya. (*) #sidoarjo #jawatimur #indonesia #news #fyp

BERITAKORUPSI
BERITAKORUPSI
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 10 July 2026 13:51:59 GMT
98751
1969
121
1084

Music

Download

Comments

dianputra81
Dian Putra :
kok cuma 4th 😳😳
2026-07-11 14:07:21
110
ciaaayang_
CiaaAyang_🦋 :
Iki spo?? Kok aku ga kenal?🙂
2026-07-11 23:30:24
51
luckysaraswati99
RaFa Donutz :
desa lain tolong diperiksa jg
2026-07-11 13:41:14
26
sidoarjoblakraan
Sidoarjo Blakraan :
lagune marai emosi 😂
2026-07-11 02:47:21
44
bu_tris999
2 putri🌷 :
tulangan desa mana ya
2026-07-11 06:50:42
13
titamayling_
Tita Mayling :
desa ku dong. 😅
2026-07-12 03:10:16
1
gerakanoposisi13
MOHAMMADSUEBARIEF.GOINDONESIA :
trus peran stiyo pertiwi apa ,dia apa orang tulangan ,sepengetahuan saya dia orang Surabaya
2026-07-10 22:54:53
7
namakurohma
Hello🎀 :
Enteng banget 4 tahun penjara
2026-07-12 00:28:03
2
kakeandramaaa
q_lafff🖤🎼 :
desa saya tolong diperiksa jg dong 😄
2026-07-11 13:52:16
5
cak.bas42
Cak Bas :
desa lain diperiksa
2026-07-11 00:30:37
15
ipunk.2974
❄️ V2R ❄️ :
🤣🤣🤣
2026-07-11 12:34:55
1
heruhendrajanto
hendra :
istifar
2026-07-11 05:21:59
3
hgadtma
خادم الله :
Saya kerja lebih dari 4tahun tidak bisa ngumpulin uang segitu..
2026-07-11 15:58:08
4
ratabilabagi5
Ratabilabagi :
kok cuma 4 tahun vonis nya
2026-07-10 17:22:54
5
iw20002
joe :
1.1 m 4 th.. berat buk
2026-07-11 09:01:20
2
gechia
Manunggal :
wkwkw
2026-07-11 06:35:38
1
kiyott5
Nanda Punky Agustin :
Aku wong lanang tp orah ngerti bluas
2026-07-11 15:07:37
0
reskycincaw90
mekanikwajah :
1.1M cuma 4th
2026-07-12 00:09:46
1
drjt.aje
WAND4 :
gpp lah...kerja 4 thn belum tentu dpt 1 m
2026-07-11 21:05:50
1
hobymakanjalan
Hobymakanjalan :
Sukodono.. sidoarjo kota
2026-07-12 03:17:59
2
anikkartika18
anikkartika18 :
kok bisa ketahuan ya😕
2026-07-11 20:18:16
1
alisela89
sela ayu :
4tahun wkwkwk
2026-07-11 01:38:39
4
etika.putri47
Etika Putri :
yo ngene iki meresahkan...
2026-07-12 02:57:15
1
cak.mii
biasa diceluk cakmiii :
loh mek 4 tahun bupati sadurunge iki korupsi piro?
2026-07-11 16:18:17
1
To see more videos from user @beritakorupsi.co, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About