@siantar.times: ⚖️ SKANDAL SENAYAN — DPR TOLAK ATURAN PENYITAAN HARTA KORUPTOR Langkah revolusioner Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan Indonesia dari gurita korupsi melalui RUU Perampasan Aset resmi menemui jalan buntu di tangan parlemen. Penolakan ini memicu gelombang kemarahan publik yang menganggap legislatif sengaja melindungi aset haram para oligarki dan pejabat korup. Fakta terbaru (HARUS KEJADIAN 24 JAM TERAKHIR): 🔹 Rapat Paripurna DPR RI hari ini resmi tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar legislasi prioritas yang disahkan. 🔹 Ketua Badan Legislatif menyatakan draf yang diajukan pemerintah masih memerlukan 'kajian mendalam' terkait hak asasi pemilik aset. 🔹 Kelompok aktivis antikorupsi mulai memadati area depan Gerbang Senayan sebagai bentuk protes spontan sore ini. Di sisi lain: 🇮🇩 Fraksi Mayoritas DPR 👉 Menolak tuduhan menghambat pemberantasan korupsi dan dalih menjaga stabilitas hukum. 👉 Mengklaim bahwa mekanisme perampasan aset sudah cukup diatur dalam revisi KUHP terbaru. Isu besar: ⚠️ Indonesia terancam gagal memenuhi syarat keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) karena lemahnya regulasi penyitaan aset. 🔥 Ketegangan antara istana dan parlemen diprediksi akan memicu reshuffle kabinet atau konfrontasi politik terbuka. Kesimpulan: 👉 Upaya pembersihan birokrasi melalui jalur legislatif dipastikan lumpuh total hingga akhir tahun ini. 👉 Kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di lembaga legislatif mencapai titik nadir. Keadilan kembali terkunci rapat di balik pintu emas Senayan sementara para koruptor bernapas lega. ⚠️ Sumber: Media Nasional Terpercaya (10 Juli 2026) #RUUPerampasanAset #lawankoruptor #politikindonesia