@holopis.com: Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Tersangka pertama, Don Ritto (DR), pemilik money changer, diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA), mantan Jampidsus, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan kasus PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penetapan kedua tersangka diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026). Bagaimana menurutmu perkembangan kasus ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar. #febrieadriansyah #tppu #BreakingNews #Tipidkor #fyp