@chuyendochoinuocvatrenbo: Cho e 2gái trải nghiệm jetski #jetski #dulich #phaokeo #dulichbien #seadoo

Chuyên đồ chơi nước + cạn
Chuyên đồ chơi nước + cạn
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 11 July 2026 11:55:33 GMT
45849
879
10
58

Music

Download

Comments

sunnynguyen092
hathu902 :
mê thế chưa đc thử
2026-07-18 03:44:47
0
thaihoanglam
คนชอบพูด :
Bẻ cái cua nhìn đã vãi 🌊
2026-07-16 02:50:20
0
embe40tuoi
Thích du lịch_102 :
Ở đâu đó ak
2026-07-15 13:22:57
0
tienvo3006_
Cẫm TiênTiên :
qá đã 🥰
2026-07-15 11:50:10
0
bookingtoursontra
Bãi Biển Cá Chuồn - Sơn Trà ĐN :
Giá
2026-07-12 14:07:12
0
rainbow24100
Nhân Nguyễn :
Làm sao mà ríp đc vậy đã chời
2026-07-16 08:18:47
0
trang_182ht
Huyền Trang :
E muốn học lái 😂
2026-07-11 12:23:46
1
tringuyen6296
tringuyen6296 :
👍👍👍
2026-07-15 06:55:27
0
To see more videos from user @chuyendochoinuocvatrenbo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KONFERENSI PERS Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak: Preseden Buruk bagi Demokrasi Pontianak, 4 Maret 2026 Kami menyampaikan sikap resmi atas penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Kami menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk bagi pejuang demokrasi dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu. I. Duduk Perkara Dana hibah yang dipersoalkan sebesar Rp1,7 miliar, dengan tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, setelah disebutkan Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Tuduhan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Namun perlu kami tegaskan: Dana hibah tersebut diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh pembahasan dan keputusan anggaran dilakukan melalui rapat pleno kolektif kolegial seluruh Komisioner Bawaslu Kota Pontianak. Ketua Bawaslu bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat/Bendahara. II. Landasan Hukum yang Diabaikan Pengelolaan dana hibah pemilihan tunduk pada: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Dalam regulasi tersebut ditegaskan: Pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat Jenderal Bawaslu/KPU). Mekanisme pertanggungjawaban memiliki tenggat waktu yang jelas. Sisa dana hibah dapat disetorkan dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih. Pedoman teknis juga diatur dalam: Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Yang menegaskan bahwa: Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan. Tanggung jawab bersifat kolektif bersama anggota. Pelaksanaan administrasi anggaran berada pada sekretariat. III. Fakta Penting yang Perlu Diketahui Publik Keputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal. Mekanisme pengawasan melekat pada APIP, bukan langsung ranah pidana. Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri. Tenggat pelaporan dan penyetoran masih dalam koridor regulasi yang berlaku. IV. Sikap Kami Kami menilai: Penetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif. Proses hukum yang terburu-buru dapat mencederai prinsip due process of law. Langkah ini dapat menimbulkan efek ketakutan bagi penyelenggara pemilu di daerah lain. Demokrasi tidak boleh dibungkam melalui pendekatan represif terhadap penyelenggara pengawasan. Jika penggunaan anggaran Dana Hibah  tersebut yang digunakan untuk kegiatan selama proses tahapan pilkada  dianggap melawan hukum artinya Semua Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Koordinator Sekretariat, Bendara harus ditetapkan tersangka. Bahkan Bawaslu/KPU di seluruh indonesia maupun di kalbar harus ditetapkan tersangka semuanya. Bahkan walikota pontianak yang hari ini ditetapkan sebagai walikota terpilih  Bisa diturun kan dari jabatannya/jika semua proses tahapan pilkada/pemilu dianggap melawan hukum. V. Tuntutan dan Harapan Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan. Meminta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara kelembagaan. Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini secara independen. Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik. Penutup Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan independensi pengawasan pemilu. Jika mekanisme kolektif kelembagaan dapat dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional. Tertanda Tim Hukum
KONFERENSI PERS Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak: Preseden Buruk bagi Demokrasi Pontianak, 4 Maret 2026 Kami menyampaikan sikap resmi atas penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Kami menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk bagi pejuang demokrasi dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu. I. Duduk Perkara Dana hibah yang dipersoalkan sebesar Rp1,7 miliar, dengan tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, setelah disebutkan Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Tuduhan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Namun perlu kami tegaskan: Dana hibah tersebut diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh pembahasan dan keputusan anggaran dilakukan melalui rapat pleno kolektif kolegial seluruh Komisioner Bawaslu Kota Pontianak. Ketua Bawaslu bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat/Bendahara. II. Landasan Hukum yang Diabaikan Pengelolaan dana hibah pemilihan tunduk pada: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Dalam regulasi tersebut ditegaskan: Pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat Jenderal Bawaslu/KPU). Mekanisme pertanggungjawaban memiliki tenggat waktu yang jelas. Sisa dana hibah dapat disetorkan dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih. Pedoman teknis juga diatur dalam: Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Yang menegaskan bahwa: Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan. Tanggung jawab bersifat kolektif bersama anggota. Pelaksanaan administrasi anggaran berada pada sekretariat. III. Fakta Penting yang Perlu Diketahui Publik Keputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal. Mekanisme pengawasan melekat pada APIP, bukan langsung ranah pidana. Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri. Tenggat pelaporan dan penyetoran masih dalam koridor regulasi yang berlaku. IV. Sikap Kami Kami menilai: Penetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif. Proses hukum yang terburu-buru dapat mencederai prinsip due process of law. Langkah ini dapat menimbulkan efek ketakutan bagi penyelenggara pemilu di daerah lain. Demokrasi tidak boleh dibungkam melalui pendekatan represif terhadap penyelenggara pengawasan. Jika penggunaan anggaran Dana Hibah tersebut yang digunakan untuk kegiatan selama proses tahapan pilkada dianggap melawan hukum artinya Semua Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Koordinator Sekretariat, Bendara harus ditetapkan tersangka. Bahkan Bawaslu/KPU di seluruh indonesia maupun di kalbar harus ditetapkan tersangka semuanya. Bahkan walikota pontianak yang hari ini ditetapkan sebagai walikota terpilih Bisa diturun kan dari jabatannya/jika semua proses tahapan pilkada/pemilu dianggap melawan hukum. V. Tuntutan dan Harapan Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan. Meminta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara kelembagaan. Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini secara independen. Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik. Penutup Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan independensi pengawasan pemilu. Jika mekanisme kolektif kelembagaan dapat dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional. Tertanda Tim Hukum

About