@kumparan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tiga kriteria penyampai informasi sektor jasa keuangan atau yang dikenal financial influencer (finfluencer). Tiga kriteria tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, finfluencer harus menegaskan posisinya secara jelas kepada masyarakat saat menyampaikan informasi sektor keuangan. Dicky mengatakan OJK membagi tiga kelompok jenis finfluencer. Pertama adalah finfluencer yang memberikan edukasi keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan tanpa penggunaan merek produk atau layanan tertentu. Kedua adalah finfluencer yang melakukan pemasaran, yakni penyampai informasi mengenai produk atau layanan tertentu kepada konsumen dan masyarakat berdasarkan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Ada enam syarat untuk finfluencer yang masuk dalam kriteria ini, yakni wajib mencantumkan identitas dan hubungan dengan PUJK, wajib memasarkan produk atau layanan yang berizin OJK, dan wajib memiliki kompetensi yang relevan. 📸: Dok. kumparan. Antara. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: bisnisupdate | update | bisnis | carousel | R074 | E036 #bicarafaktalewatberita #kumparan