@kizpapelaria.oficial: #encadernacao #personalizados #encadernaçãopersonalizada #papelariafofa #encadernação

KizPapelaria
KizPapelaria
Open In TikTok:
Region: BR
Monday 13 July 2026 00:35:04 GMT
9285
825
40
43

Music

Download

Comments

adriana.lima6076
Adriana Lima :
Muito lindo! Amei!! 😍
2026-07-13 02:17:14
2
licarneiro0
Lisânya Carneiro :
você vende o arquivo?
2026-07-13 22:08:41
1
giselynogueirabelly
Giseli Nogueira :
Olá vó vende miolo de agenda?
2026-07-13 15:37:58
1
oliva.paper
Oliva Paper :
Lindo
2026-07-14 01:43:13
1
thaaiscamp
Thais Campos :
Bom dia, essa encadernadora da mecoluor consegue fazer um caderno maior? estou pensando em comprar, mas ainda tenho tantas duvidas sobre ela
2026-07-13 13:48:21
1
talitaraujo1
Talita Araújo :
parabéns
2026-07-13 13:14:59
1
georginacor3
Georgina 🦋 Cordeiro :
oi, poderia fazer um vídeo explicando a diferença de cada wire-o, por favor ☺️tô amando acompanhar seu trabalho
2026-07-13 22:43:13
1
aline.araujo5069
aline araujo :
Vc vende essa arte?amei😍
2026-07-13 11:53:37
1
s.tvrs0
Samara :
Qual o nome desse papel que vc cola na capa dura?
2026-07-13 16:42:43
1
brunna.vitoriaaa
brunacr7💐 :
lindo seu trabalho
2026-07-13 13:12:39
1
helosa.da.mata
Heloísa Da Mata :
Vc que fez esses gabaritos pra encadernadora? Me ensina pfv
2026-07-13 15:21:56
1
mariiaalmeidd
mariaalmeidd :
amei, mais adorei a régua também
2026-07-13 13:49:03
1
katiasilva4450
Katia Cerqueira :
muito lindo parabéns 👏
2026-07-13 10:51:19
1
lauryete.oliveira
Lauryete Oliveira da silva :
vc tem a arte que possa enviar por favor 😁
2026-07-13 09:53:05
1
arttbru
Artbru :
Amei trás mais vídeo com essa encadenadora ! 😍😍
2026-07-13 02:27:44
1
lauraolv_0
lauraolv_ :
chamei no pv pra saber de algumas informações
2026-07-14 21:30:13
1
flore.papelaria
flore.papelaria :
Perfeito de mais 😍
2026-07-13 00:45:08
1
bloom_store67
bloom_store67 :
qual gramatura do papel adesivo ?
2026-07-14 02:07:55
0
rodriguez1984
user6015950013462 :
🥰🥰🥰
2026-07-13 01:18:47
1
euketule
Kétule Santos :
@LUMIÉE personalizados
2026-07-13 11:27:06
0
To see more videos from user @kizpapelaria.oficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

27 Orang Rudapaksa Anak di Sampang: 12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Buron salsabilafm.com - Polres Sampang menggelar pers release kasus perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis (9/7/2026) di Mapolres Sampang, Madura Jawa Timur.  Polisi berhasil mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang telah teridentifikasi. Sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, korban berinisial RR (15), seorang anak di bawah umur yang juga diketahui merupakan penyandang disabilitas. “Korban diduga mengalami tindak pidana tersebut secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 wib dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” katanya, Kamis (9/7/2026). Setelah laporan diterima pada 29 Juni 2026 malam hari, Tim Unit Reaksi Cepat URC Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pada 30 Juni 2026 pagi hari. ”Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang berhasil kami amankan,” ujar Hartono. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali di tiga tempat lokasi berbeda. Yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. “Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian   terjadi pada Juni 2026, ketika korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah pelaku dalam rentang waktu kurang lebih sekitar tiga jam di area tempat terbuka,” ungkapnya. Menurut penyidik, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah mengajak korban berkumpul atau nongkrong, kemudian memberikan minuman keras sebelum diduga melakukan tindak pidana. Korban juga diduga terus-menerus mendapatkan ancaman pembunuhan apabila menolak atau melaporkan kejadian tersebut. Kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. ”Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut yang sangat besar, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni kemarin. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban,” ungkap Kapolres. Hartono menambahkan, dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. “Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Sampang, dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.  Pihaknya juga menekankan terhadap semua pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri agar mengurangi resiko di lapangan,” pungkasnya. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai status hukum masing-masing pihak yang terlibat. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang
27 Orang Rudapaksa Anak di Sampang: 12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Buron salsabilafm.com - Polres Sampang menggelar pers release kasus perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis (9/7/2026) di Mapolres Sampang, Madura Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang telah teridentifikasi. Sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, korban berinisial RR (15), seorang anak di bawah umur yang juga diketahui merupakan penyandang disabilitas. “Korban diduga mengalami tindak pidana tersebut secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 wib dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” katanya, Kamis (9/7/2026). Setelah laporan diterima pada 29 Juni 2026 malam hari, Tim Unit Reaksi Cepat URC Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pada 30 Juni 2026 pagi hari. ”Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang berhasil kami amankan,” ujar Hartono. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali di tiga tempat lokasi berbeda. Yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. “Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian terjadi pada Juni 2026, ketika korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah pelaku dalam rentang waktu kurang lebih sekitar tiga jam di area tempat terbuka,” ungkapnya. Menurut penyidik, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah mengajak korban berkumpul atau nongkrong, kemudian memberikan minuman keras sebelum diduga melakukan tindak pidana. Korban juga diduga terus-menerus mendapatkan ancaman pembunuhan apabila menolak atau melaporkan kejadian tersebut. Kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. ”Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut yang sangat besar, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni kemarin. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban,” ungkap Kapolres. Hartono menambahkan, dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. “Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Sampang, dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya. Pihaknya juga menekankan terhadap semua pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri agar mengurangi resiko di lapangan,” pungkasnya. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai status hukum masing-masing pihak yang terlibat. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang

About