"Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews - @detaksumbarnews"/> "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews - @detaksumbarnews - Tikwm"/> "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews - @detaksumbarnews"/>