@1tek_akincelik73: #1tek_akincelik73 #1tek_akincelik73 #kesfettvideolarmi #kesfetbeniöneçıkart

1tek_akincelik73
1tek_akincelik73
Open In TikTok:
Region: DE
Monday 13 July 2026 11:54:41 GMT
24263
604
4
40

Music

Download

Comments

1tek_akincelik73
1tek_akincelik73 :
Herkese Selammlar 👍 Rica etsem Bir Zahmet 👉3 Viedeolarimi👈 yorum ve begeni yaparminiz Tessekkürler 👍
2026-07-13 12:30:17
1
papat.ya00
ayşe :
👏👏👏👍👍👍
2026-07-13 13:08:57
1
fati.can
Fati Can :
👍👍👍
2026-07-13 12:24:00
1
necati_kaplan27
👑𝙉𝙚𝙘𝙖𝙩ı 𝖐𝖆𝖕𝖑𝖆𝖓🐅👑 :
🥰❤😍👑👍👍👏👏
2026-07-14 06:25:20
0
To see more videos from user @1tek_akincelik73, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🚨kisah Rindi Natasya (22 tahun), seorang pekerja perempuan di PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 1, Kabupaten Bekasi. • Kronologi Kejadian: Pada Agustus 2026, Rindi mengalami kecelakaan kerja ketika tiga jari tangannya terjepit mesin saat sedang melakukan aktivitas pembersihan. Pengakuan Korban: •Ia diminta kembali bekerja oleh pihak perusahaan meskipun kondisi tangannya belum pulih sepenuhnya dan masih harus menjalani kontrol medis. • Ia mengaku diminta menandatangani surat perjanjian yang menyatakan agar tidak menuntut pihak perusahaan atas insiden tersebut. 	 • Biaya pengobatannya selama ini menggunakan BPJS, dan ia merasa belum menerima pertanggungjawaban penuh dari perusahaan. • Surat Pernyataan Tidak Menuntut: Surat semacam ini tidak otomatis menggugurkan hak pekerja. Jika tanda tangan diperoleh di bawah tekanan, ancaman, atau pemaksaan, surat tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum. 	• Hak Kecelakaan Kerja: Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perlindungan dan jaminan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk biaya perawatan, rehabilitasi, dan santunan cacat, serta tidak boleh dipaksa bekerja jika kondisi medis tidak memungkinkan. 	• Pemotongan Gaji: Pemotongan upah atau gaji secara sepihak oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas (seperti tidak membayar penuh hak sakit atau denda ilegal) melanggar aturan pengupahan Bantu kawal kasus ka Rindi Natasya guys✊ Biar bisa mendapatkan haknya🫡 #kasus  #karyawanpabrik #cikarangbekasi   #beritaterkini #infoterkini
🚨kisah Rindi Natasya (22 tahun), seorang pekerja perempuan di PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 1, Kabupaten Bekasi. • Kronologi Kejadian: Pada Agustus 2026, Rindi mengalami kecelakaan kerja ketika tiga jari tangannya terjepit mesin saat sedang melakukan aktivitas pembersihan. Pengakuan Korban: •Ia diminta kembali bekerja oleh pihak perusahaan meskipun kondisi tangannya belum pulih sepenuhnya dan masih harus menjalani kontrol medis. • Ia mengaku diminta menandatangani surat perjanjian yang menyatakan agar tidak menuntut pihak perusahaan atas insiden tersebut. • Biaya pengobatannya selama ini menggunakan BPJS, dan ia merasa belum menerima pertanggungjawaban penuh dari perusahaan. • Surat Pernyataan Tidak Menuntut: Surat semacam ini tidak otomatis menggugurkan hak pekerja. Jika tanda tangan diperoleh di bawah tekanan, ancaman, atau pemaksaan, surat tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum. • Hak Kecelakaan Kerja: Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perlindungan dan jaminan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk biaya perawatan, rehabilitasi, dan santunan cacat, serta tidak boleh dipaksa bekerja jika kondisi medis tidak memungkinkan. • Pemotongan Gaji: Pemotongan upah atau gaji secara sepihak oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas (seperti tidak membayar penuh hak sakit atau denda ilegal) melanggar aturan pengupahan Bantu kawal kasus ka Rindi Natasya guys✊ Biar bisa mendapatkan haknya🫡 #kasus #karyawanpabrik #cikarangbekasi #beritaterkini #infoterkini

About