@suarasorong.com: Sidang perdana 7 nelayan yang merupakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Lancar Jaya 04, Senin siang (13/7/2026) digelar di Pengadikan Negeri Sorong dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung lancar dan disaksikan penasehat, pengurus dan anggota HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) di Provinsi Papua Barat Daya. Dari rangkaian persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wempy Willian James Duka, SH, MH dengan Hakim Anggota, Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, SH MH dan Azharul Nugraha Putra Paturusi, SH MH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rommy Habari, SH akan mengajukan perlawanan. Dalam sidang perkara pidana, digelar dengan berkas perkara displit, dimana yang disidang pertama adalah Erfan selaku Nahkoda dari KM Lancar Jaya 04 dan kemudian disusul 6 ABK lainnya yakni Moch Ismail, Rudi, Ramza, Sholehuddin, Arli, dan Ilham. Terungkap dalam dakwaan, Nahkoda dan 6 ABK KM Lancar Jaya 04 ditangkap Sat Polairud Polda Papua Barat Daya pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIT karena dianggap beroperasi menangkap teripang di wilayah kawasan konservasi perairan Raja Ampat area III Selat Dampir zona pemanfaatan terbatas. Penyidik Polairud Polda Papua Barat Daya menjerat para terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 40 B ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP yang diatur Dalma UU Nomor 1 Tahun 2023. (**) #dpphnsi #semuaorang

SuaraSorong
SuaraSorong
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 13 July 2026 14:31:42 GMT
2527
34
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @suarasorong.com, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About