@siriusity: #relax #animefyp #sirius

Sirius
Sirius
Open In TikTok:
Region: MX
Tuesday 14 July 2026 04:39:31 GMT
36643
7290
68
1065

Music

Download

Comments

josexz68
jose :
name song?
2026-07-20 05:32:18
0
jahdieluwu
Jad807 :
Y a pesar de que cada día se lo decía nunca me creyó después terminamos y es triste porque por más que le decía que era la más bella del mundo para ella solo eran "palabras" y yo trataba de demostrarle que no era asi pero de que sirvió... si ya otro hizo lo mismo que yo pero la diferencia es que ella si le creyó a el...🥀🥀🥀
2026-07-15 02:14:01
69
balt4z4r
◥꧁♛DR♛꧂◤ :
te prestaría mis ojos para que vieras por qué me enamoro más de ti cada día que pasa
2026-07-18 22:10:56
4
marcelohaou
Marcelo_RP01 :
Esa sonrisa que tenía... aún la llevo en mis recuerdos.
2026-07-16 21:12:22
11
jose.emmanuel.tit
Jose Emmanuel Tito :
ella decía que era fea pero para mí era la persona más hermosa que la vida me pudo presentar era un ángel maravilloso una musa entre las musas , mi Monalisa, era mi todo , como quisiera que pudiera verse con los ojos que la miraba , terminamos pero gracias al destino a dios o como lo puedan llamar por haber permitido tan grandioso camino que si a pesar de que ya no lo recorremos juntos fue maravilloso
2026-07-18 04:21:33
1
xxemilea239xx
XxEmile_A239xX :
me sigo preguntando que si nos hubiéramos conocido en otro seguiriamos juntos apesar de todos lo problemas que tuvimos o mal entendidos lo resolviamos yo estaba para ti en cualquier momento pero tú estabas cada segundo con esa sonrisa hermosa y llena de alegría pero las cosas no se dieron y siendo te sincero te extraño te pienso y no dejo de pensar en ti si a lo mejor hubiera tomado otra desición seguiríamos juntos a lo mejor no pero solo te pido que logres todo lo que me dijiste yo te seguiré esperando pero bueno así son las cosas (pronto terminará)
2026-07-14 14:13:52
3
pepsifria123
don pancho :
No puedo mandártelo, pero es justo como te veo, el amor que sentí hacia ti, es más fuerte que el tiempo.. Espero que encuentres a alguien que te haga feliz como yo quise hacerlo, te amo
2026-07-20 00:05:50
0
leonelberrio69
Berrio._. :
sinceramente no podré entender por qué su familia la ve como una decepción, cuando ella misma usa esos comentarios deprimentes solamente para estudiar y poder sacarles una sonrisa aún si no lo logra yo le quisiera preguntar a su familia, por qué?
2026-07-18 18:17:40
1
aliceliddellproxy
🌸🦋AliceLiddell🦋🌸 :
2026-07-19 12:23:40
0
the.yuue
Erick._ . :
2024.
2026-07-20 00:01:33
0
To see more videos from user @siriusity, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About