@kompastv.indonesia: PEREDARAN UANG PALSU RP170 JUTA DIGAGALKAN DI TANGERANG Polsek Pakuhaji menangkap seorang pengedar uang palsu dan menyita uang palsu pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu dengan total nilai lebih dari Rp170 juta (13/07/2026). Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) setelah menerima pesanan melalui media sosial. Polisi juga menemukan uang palsu siap edar yang dicetak dengan desain emisi tahun 2016 dan 2022. Pelaku diduga telah beroperasi selama tujuh bulan dengan omzet harian mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Polisi kini mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lokasi produksi uang palsu yang diduga berada di Bandung, Jawa Barat. Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV