@p8lixx3: Olaf just casually wandering around Disneyland Paris before World of Frozen opens in March 2027. Beyond cute.#disneyland #WorldOfFrozen #frozen #disneyadventureworld #disneylandparis

p8lixx3
p8lixx3
Open In TikTok:
Region: CA
Tuesday 14 July 2026 12:46:06 GMT
1321453
41985
636
449

Music

Download

Comments

maddieborne6
maddieborne6 :
At 5'8 200 lbs is not fat
2026-07-16 19:28:09
4531
spamm43214
Sp@m :
BOY NEXT DOOR
2026-07-17 12:01:58
6
ironmanlesbianballsack
KeanuReevesLesbianBallsack :
As a 5’8” girl, I was chubby at 150. If yall think 200 isn’t fat, yall got issues
2026-07-16 20:33:26
2632
..._thecutestdiary4
..._thecutestdiary :
Y'all innhere talking about weight I'm trying to find the full story
2026-07-17 03:23:24
1113
wontong.com
♡ 𝓦𝓸𝓷𝓲𝓮 ♡ :
B-Boynextdoor?
2026-07-16 23:35:14
659
joostjoostjoostjoostjoos
ɢ ʀ ᴀ ᴠ ᴇ s ᶻ 𝘇 𐰁 :
ouu shii this just motivated me
2026-07-17 06:07:21
225
americasblondie
⚡️Blondie⚡️ :
5’9 and 180, no way 200 is fat
2026-07-16 22:39:06
862
the.t3mpest
OZZY ⸸ OROCHIMARUS #1 FAN :
200 lbs isnt fuckin fat ✌😭
2026-07-16 21:15:28
328
isaiah.bolish
Isaiah Bolish :
Plsss full story
2026-07-16 22:47:40
15
misskay1996123
alexandra33599 :
200lbs that's not fat
2026-07-16 12:13:40
450
marjooewno8
Margie :
Bolied chicken
2026-07-21 09:23:02
0
kpslimy
⃟ :
5’8 115 in college is sick
2026-07-16 21:33:23
118
osa_9924
Osa9924 :
everyone's talking about "the boy kept door" and weight, but where tf are those people with the part twos in their saves???? 😭😭😭
2026-07-17 04:57:59
126
amayahselph92
Amayah :
what 5'7 200lbs looks like for some people btw (me)😭
2026-07-16 23:08:11
141
m1sas_d34th
ɱιʂα_𝒎𝒊𝒔𝒔𝒀𝑶𝑼 :
Idc about yalls fucking weight, where the hell is part two 🥹
2026-07-17 08:40:51
59
jongieeeee
izzie💕 :
Boynextdoor
2026-07-19 15:59:10
5
To see more videos from user @p8lixx3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About