@khanttt.22: #fyp #fypage #fypシ゚viral

K’s🌸
K’s🌸
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 14 July 2026 16:43:04 GMT
5569
90
9
21

Music

Download

Comments

s_elaina5810
hsuyee🍓 :
2026-07-14 17:19:41
1
lingg0897
W’💕 :
အမ trendလွဲနေသလိူကြီးနော်🤔
2026-07-15 04:38:08
1
To see more videos from user @khanttt.22, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pimpinan pondok pesantren Rosyidatussolatiyah A-Ibrahimi yakni TGH Ahmad Muzakki (AMR) angkat bicara soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar. Dia menyatakan bahwa jeratan pasal kelalaian yang disangkakan Polres Lombok Tengah tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Muhammad Ihwan, selaku kuasa hukum menilai sejak awal kasus ini telah mengalami kesalahan narasi atau framing. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah pembakaran yang bersifat sengaja melainkan terbakar karena kecelakaan atau culpa. Menurut Ihwan, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat santri, di mana beberapa santri bersepakat membuat ketapel. Baca juga: 5 Poin Pernyataan Komisi III DPR Usai RDP Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah “Mereka menggunakan bensin dan api untuk meluruskan kayu ketapel di sebuah ruangan yang tertutup agar tidak terpantau oleh pengurus. Di sana juga di ruangan itu kan ada kasur itu juga bahan mudah terbakar, ada bensin, ada korek, (saat) itu tidak punya niat apa-apa selain mau buat ketapel,” ucap Ihwan yang akrab disapa Iwan Slank ini saat ditemui, Senin (13/7/2026). Kecelakaan kemudian terjadi saat botol bensin tersenggol dan api menyambar kasur serta lemari plastik. Ketua dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) ini menyanggah isu bahwa pondok pesantren mencoba menutupi kejadian tersebut. Dia mengungkapkan bahwa saat kejadian, AMR yang sedang dalam kondisi sakit justru turun tangan langsung menyetir mobil untuk membawa korban ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Praya. Baca TribunLombok.com #ntb #nw #lap #santri #polisi #mataram #berita
Pimpinan pondok pesantren Rosyidatussolatiyah A-Ibrahimi yakni TGH Ahmad Muzakki (AMR) angkat bicara soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar. Dia menyatakan bahwa jeratan pasal kelalaian yang disangkakan Polres Lombok Tengah tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Muhammad Ihwan, selaku kuasa hukum menilai sejak awal kasus ini telah mengalami kesalahan narasi atau framing. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah pembakaran yang bersifat sengaja melainkan terbakar karena kecelakaan atau culpa. Menurut Ihwan, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat santri, di mana beberapa santri bersepakat membuat ketapel. Baca juga: 5 Poin Pernyataan Komisi III DPR Usai RDP Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah “Mereka menggunakan bensin dan api untuk meluruskan kayu ketapel di sebuah ruangan yang tertutup agar tidak terpantau oleh pengurus. Di sana juga di ruangan itu kan ada kasur itu juga bahan mudah terbakar, ada bensin, ada korek, (saat) itu tidak punya niat apa-apa selain mau buat ketapel,” ucap Ihwan yang akrab disapa Iwan Slank ini saat ditemui, Senin (13/7/2026). Kecelakaan kemudian terjadi saat botol bensin tersenggol dan api menyambar kasur serta lemari plastik. Ketua dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) ini menyanggah isu bahwa pondok pesantren mencoba menutupi kejadian tersebut. Dia mengungkapkan bahwa saat kejadian, AMR yang sedang dalam kondisi sakit justru turun tangan langsung menyetir mobil untuk membawa korban ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Praya. Baca TribunLombok.com #ntb #nw #lap #santri #polisi #mataram #berita

About