@kawangaofficial0: 🤣🤣🤣 @SabaGumist #viralvideo

K💀wangalyrix
K💀wangalyrix
Open In TikTok:
Region: BH
Tuesday 14 July 2026 16:45:39 GMT
99005
12162
204
426

Music

Download

Comments

whitneytendo0
Whitney 🌹 :
bwanatwalayo
2026-07-18 09:25:57
1
niwalindabruce
Bruce de eyes 🥹 :
naye mafia 😆😆😆😆😆
2026-07-18 08:02:35
3
user7251320131662
keira manoban :
time problem always
2026-07-17 11:38:05
8
user6240994611276
malingapatrick318 :
Man you no longer a star but u were super super star😄😄😄😄😄😄
2026-07-17 21:57:04
4
joseoxyvet.ug
Jose Oxyvet :
mafia boss I like the way you answer questions
2026-07-15 11:34:04
56
twahadamulila
Twaha Damulila :
mafia is always mafia🤣🤣🤣🤣
2026-07-15 06:41:14
25
mr.aliug
Mr ALi :
Mafia always
2026-07-17 07:17:34
3
abasaallan4
Abasa Allanque :
England Out of world cup
2026-07-16 17:50:39
8
iamladenakt0702475513
IamLadenAtkSpinet :
walai waggwa
2026-07-15 21:52:55
9
256skilzdeejay
🩶🔞 :
kitufu mafia boss
2026-07-14 19:25:55
33
vs89052
vs :
naye onyuma ebigambo byo😅😅
2026-07-17 19:49:18
7
anamaryabwooli
Abwooli :
nange i dont want peace
2026-07-16 09:37:12
6
fik.breaker2568
Fik Breaker256 :
to di world 🌎
2026-07-14 18:45:53
18
ninsiima.wa.fangonconcep
Ninsiima fangoni disple :
Naye mafia boss 🤣
2026-07-16 10:11:03
5
iyani.fangone3
@iyani fangone 🪖 :
wekili sebbo
2026-07-17 13:27:41
6
user0706952171
zaddo [email protected] :
Naye boss man
2026-07-16 05:25:10
5
prox_maax
MaaX💕💕kayZ :
Rule no.1.....?
2026-07-15 20:28:00
6
evoonkats732
evoon kats 714 :
kimenke gwe wange
2026-07-15 07:30:47
6
lubgrey2
Mimikarls :
Bambi i miss him
2026-07-16 09:37:50
5
moghan01235
Arafah drappa :
Naye 😂😂😂😂😂😂😂😂😂
2026-07-15 10:59:41
6
usermrgqhj407w
unstopabble :
he always ready to distract you 😂😂
2026-07-15 07:24:40
16
katohatim
Hatim pro 2 :
2026-07-15 05:51:18
5
smartaga256
🅒🅗🅞🅞🅢🅔 🅟🅔🅐🅒🅔(◠‿◠) :
𝕋𝕖𝕜𝕒𝕜𝕠 𝕝𝕚𝕜𝕖 𝕥𝕠𝕝𝕚 𝕜𝕦 𝕋𝕧
2026-07-14 23:50:05
20
To see more videos from user @kawangaofficial0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About