@i.was.never.here.shush: #fyp #relatable #italian #german #maptrend

NutElla 🫰
NutElla 🫰
Open In TikTok:
Region: AU
Tuesday 14 July 2026 17:57:03 GMT
16981
195
11
12

Music

Download

Comments

iwatchtherookieok
🐍 :
being mixed is having both dark skinned and light skinned heritage btw
2026-07-19 05:39:23
2
mredit122
mredit12 :
The post button is optional
2026-07-17 07:24:17
5
secret...s48
￴ ￴      ️ :
how’d u do this
2026-07-15 19:12:24
1
coolerswhy
colin🚿 :
Same
2026-07-15 19:49:06
1
im_her435
` :
that ain't mixed 😭
2026-07-17 20:19:08
2
To see more videos from user @i.was.never.here.shush, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Senin, 20 April 2026. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penyalur. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah larangan tegas bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong gaji atau memungut biaya apa pun dari pekerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28, yang juga melarang penahanan dokumen pribadi serta pembatasan akses komunikasi PRT. Selain itu, P3RT dilarang menempatkan pekerja ke badan usaha selain pemberi kerja perseorangan, serta tidak boleh memaksa pekerja tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin. Di sisi lain, UU PPRT juga mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta cuti sesuai kesepakatan kerja. Mereka juga berhak atas upah dan tunjangan hari raya (THR) sesuai perjanjian kerja. Tak hanya itu, pekerja rumah tangga juga dijamin memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak lainnya meliputi kebebasan menjalankan ibadah, makanan sehat, tempat tinggal yang layak bagi pekerja penuh waktu, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. UU ini juga memberikan hak bagi PRT untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. Terkait mekanisme penyelesaian sengketa, undang-undang mengedepankan musyawarah mufakat yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak permintaan diajukan. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi yang dapat melibatkan ketua RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan, dengan batas waktu penanganan juga maksimal tujuh hari sejak pengaduan diterima. Dengan disahkannya UU PPRT ini, DPR dan pemerintah berharap praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap profesi PRT di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Senin, 20 April 2026. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penyalur. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah larangan tegas bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong gaji atau memungut biaya apa pun dari pekerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28, yang juga melarang penahanan dokumen pribadi serta pembatasan akses komunikasi PRT. Selain itu, P3RT dilarang menempatkan pekerja ke badan usaha selain pemberi kerja perseorangan, serta tidak boleh memaksa pekerja tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin. Di sisi lain, UU PPRT juga mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta cuti sesuai kesepakatan kerja. Mereka juga berhak atas upah dan tunjangan hari raya (THR) sesuai perjanjian kerja. Tak hanya itu, pekerja rumah tangga juga dijamin memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak lainnya meliputi kebebasan menjalankan ibadah, makanan sehat, tempat tinggal yang layak bagi pekerja penuh waktu, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. UU ini juga memberikan hak bagi PRT untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. Terkait mekanisme penyelesaian sengketa, undang-undang mengedepankan musyawarah mufakat yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak permintaan diajukan. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi yang dapat melibatkan ketua RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan, dengan batas waktu penanganan juga maksimal tujuh hari sejak pengaduan diterima. Dengan disahkannya UU PPRT ini, DPR dan pemerintah berharap praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap profesi PRT di Indonesia.

About