@aida.nurmetova: Даже когда мы плачем Аллах дает нам свое милость отправляет своих ангел🥰🥰🥰💖💖💖💖

💞❤️🥰haiya📚🥰❤️
💞❤️🥰haiya📚🥰❤️
Open In TikTok:
Region: KZ
Wednesday 15 July 2026 14:58:30 GMT
85168
5504
280
980

Music

Download

Comments

dd.0611
dd.0611 :
Аллоху Акбар
2026-07-15 15:28:28
16
nurik7732
Нурык :
Аминь Аминь
2026-07-17 22:37:07
6
user91319659125963
Гульнара :
Альхамдулиллах 🤲
2026-07-18 11:55:08
6
gulaim_6
Гүлайм ❤️ :
АЛЛА БАУЫРЫМ АМАН ЕСЕН ОТБАСЫНА ОРАЛУЫН НАСИП ЕТСИНШИ 🤲🤲🤲🤲🤲🤲
2026-07-18 06:19:38
3
rauf.necefli2
Rauf Necefli :
Я не могу плакать, но сердце плачет круглосуточно
2026-07-17 21:13:15
1
user78766376583942
Гульшат Дельмухаметовна :
аминь аминь аминь 🙏🙏🙏
2026-07-18 03:17:35
6
kibarova__l
kibarova__l :
Очень часто со мной такое бывает 😔😔😔😔
2026-07-18 13:24:30
1
nargizakirpikci
🇹🇲NargizaKirpik🇹🇲 :
Мая душа болит кто трудно было я помогал но они мне изменяет за деньги 😢😔
2026-07-18 08:22:10
0
user6347774126708
mkmkmmk :
ЛЯИЛЯХАИЛЯЛЯХ СУБХАНААЛЛАХ АЛЬХАМДУЛИАЛЛАХ Алаху Акбар АМИНЬ
2026-07-18 10:02:54
1
user9758024545668
Алия Даутова :
Әльхамдуллилях 🥰🥰🥰🙏🙏🙏
2026-07-17 16:27:57
2
miratdusyupov
Мират. :
Әумин
2026-07-18 21:11:59
0
tsunade2305
Цура ya :
Аллаху Акбар
2026-07-16 07:15:37
1
almazbitorsik
Алмаз💎 :
АЛЬХАМДУЛЙЛЛЯ
2026-07-16 00:38:13
1
abdu_alim2025
Abdu_Alim2025 :
Ля хауля вала куввати илля биллях
2026-07-15 16:31:43
3
user95385525910047
Арсик :
Альхамдулиллах Аминь
2026-07-16 02:31:21
1
bogusssssss1
bogusssssss :
Аллаху Акбар Аминь Аминь Аминь Аминь Аминь Аминь
2026-07-17 09:22:15
1
user8363748858484
Баха :
это всё правда верте люди
2026-07-15 18:07:10
1
user21013187993102
Еркен :
Альхамдулилях 🥰 Аумин 🥰🥰
2026-07-15 16:41:35
1
radmila.93..5
Radmila.Bray.888.777 :
да это правда 💯🥰
2026-07-18 21:20:55
0
hizrovna_roza_
Roza___HIZROVNA :
АМИНЬ
2026-07-18 20:14:36
0
altynmyratkuliyew
Халима :
иншаалла 👍👍👍👍👍👍👍👍👍
2026-07-18 20:41:47
0
botahan990
Botahan :
Аллаху Акбар ☝️
2026-07-18 22:33:48
1
iuleacreacec
юлия123 :
Аминь
2026-07-18 20:23:14
0
anarisrafilzade43
Anar Israfilzade :
Əlxəmdullaxi
2026-07-18 15:07:40
2
z.z.80.80
💐💐💐 :
аминь аминь аминь
2026-07-15 17:30:45
1
To see more videos from user @aida.nurmetova, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About