@am.536: #بغداد_بصرة_موصل_الكويت_الخليج_دبي_ #تيوتا_شعار_لايعرف_القانون🔥🖤💪 #كراون_ابوالتاج_العشق👑✈️🇯🇵 #النجف_الاشرف #ابوتاج_الكروان♥️

اموري ❤️
اموري ❤️
Open In TikTok:
Region: IQ
Wednesday 15 July 2026 20:34:47 GMT
9765
1015
36
55

Music

Download

Comments

6_6k4
،ابو منار :الغراني :
الله يعمرهه
2026-07-15 20:37:12
1
s..3.9
صبحي الأصيل🥇🎖️✌️ :
ماشاء الله 🪬
2026-07-16 10:28:10
0
_m_a399
محمود ياسين :
البطل اخوووي
2026-07-15 20:56:04
1
oale_12
وليد خالد ال مطر :
تبيع
2026-07-16 09:37:41
0
_1h399
احمد. :
معموة انشالله❤️
2026-07-15 21:29:53
0
useracit8yru8w
الايهم الفلوجي :
ربي يعمره الك اموري
2026-07-15 21:13:40
0
♥️r/a
سـجاد ٱل عـدنـاטּ🇸🇦 ᯓ :
اموري الذهب عامره ان شاءلله
2026-07-16 00:36:27
0
kokoe516
خـِّﮧْٰيـٰۛـۛہٱلٰٓ 𖢷⇣ :
المعدل اخوي اموري
2026-07-16 00:31:21
0
e_ss3
﮼اسامه،الدليمي🇮🇶 :
جاي تخليني احن الايام الملكه توازيني ارجع 😂😁
2026-07-16 04:08:07
0
op_h19
امـوࢪي ال ظـاهـࢪ 🍃 :
❤️❤️
2026-07-16 13:12:26
0
userkkgydr
عواد الخزاعي :
🥰🥰🥰
2026-07-15 20:48:02
1
2008_5_25
محمد السيد :
❣️❣️❣️
2026-07-15 20:47:44
1
user3615705073214
ابو ايسر العزاوي :
❤️❤️❤️
2026-07-16 10:35:55
0
user1n707q3880
الرئيس :
❤️❤️
2026-07-16 10:23:23
0
crwn_6
علي غانم🎌 :
💔💔💔
2026-07-16 09:13:47
0
user5925274630280
✘عـبـسـ🇰🇼✯ :
❤️❤️❤️
2026-07-16 08:40:38
0
user5685830665839
ابو مصطفى العنبكي 🩵 :
🌹🌹🌹
2026-07-16 08:35:34
0
alhje1994
محمد الطائي :
🌹🌹🌹
2026-07-16 08:24:05
0
oossyy664488
حسين الانباري :
👑👑👑👑
2026-07-16 07:50:47
0
so1989y
__ابو__ذنون __ :
🥰🥰🥰
2026-07-15 23:53:16
0
mh._0658
حــــمــودي ال مـــدهــاس🗽✌🏻 :
💙💙
2026-07-15 22:23:49
0
xe_96_
عمار المينائي :
❤️❤️❤️
2026-07-15 21:12:55
0
me_ef16
احـمـد الشـــــمـــــــــري 🦅 :
👑👑
2026-07-15 20:39:23
1
To see more videos from user @am.536, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About