@samsiajaaa: Pernyataan Mahfud MD kembali memicu perdebatan publik setelah ia menyinggung fatwa Nahdlatul Ulama yang menyebut masyarakat tidak wajib membayar pajak apabila pemerintah dinilai tidak mampu memberantas penyalahgunaan wewenang. Menurut Mahfud, penyampaian pandangan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan lebih tepat dipandang sebagai sikap politik, bukan ajakan melanggar hukum selama tidak disertai upaya melawan konstitusi atau membentuk pemerintahan tandingan. Isu ini mencuat di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintahan. Di media sosial, pernyataan tersebut memicu beragam respons. Sebagian menilai hal itu sebagai kritik yang sah terhadap tata kelola negara dan penggunaan uang pajak, sementara yang lain menegaskan bahwa membayar pajak tetap merupakan kewajiban setiap warga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - source Instagram : NOWDOTS #beritaviral #tiktok #mahfudmd #foryoupage #fyp