@tribunnews: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak melibatkan penyidik dari unsur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan keputusan itu sebagai upaya pihaknya meminimalisir adanya konflik kepentingan dalam pengusutan perkara tersebut. "Enggak ada, engga ada dari Pidsus (Pidana Khusus). Di luar gedung bundar kebetulan. Artinya kita bentuk meminimalisir atau mitigasi resistensi," kata Anang kepada wartawan dikutip Kamis (16/7/2026) Terkait hal ini Anang menuturkan bahwa institusinya telah menunjuk sembilan jaksa senior aktif untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. #febrieadriansyah #Kejagung #jampidsus