@w2nit2_bias2a69: semuga cepat bebas

Nisaa_Rahmah
Nisaa_Rahmah
Open In TikTok:
Region: MY
Thursday 16 July 2026 18:48:20 GMT
56076
920
36
272

Music

Download

Comments

kokoln2
Mohammad Aziz Love ly :
Cyberjaya Selangor 😭😭
2026-07-17 11:58:53
0
wulann_0534
𝒲𝒰𝐿𝒜𝒩 :
Ini yg semalm kan dkt mna puchung ke
2026-07-17 06:39:21
2
jhamia.zhaliya36
𝔧𝔥𝔞𝔪𝔦𝔞✰𝔷𝔥𝔞𝔩𝔦𝔶𝔞🥀 :
ini video lama 😏
2026-07-17 07:18:08
1
fitri300522
Fitri🍑 :
cyberjaya bukan?
2026-07-17 06:29:32
0
bugis_malaysia_
DAENG BUGIS🇲🇨🇲🇾🇵🇸 :
ini oprasi di flat ya
2026-07-17 02:04:11
1
doremieee0
D⚡️ :
cyberjaya smart homes mlm tadi nih
2026-07-17 08:59:25
0
maiasairah943
Maia :
di tempat q ini tadi malam
2026-07-17 11:36:29
0
dani.menungu.chin
Putra Dani :
2026-07-17 12:21:47
0
adidas21501
ayah1640 :
semua kenak serbu
2026-07-17 06:33:10
0
johanfenandez7
Rama ngudeh 🤠 :
di siber jaya yg semala
2026-07-17 07:28:16
0
hosnatun5794
hosnatun :
dimana ini
2026-07-17 06:02:10
0
alisabhawell59
Alisa aini :
ini kayak di ciyber jaya ya, aku pernah dudul di situ soalnya
2026-07-17 09:37:52
0
7sea44
Hҽɳƚιƙαɳ Kҽƚυα.. Hҽɳƚιƙαɳ 😆 :
2026-07-17 10:52:25
0
7sea44
Hҽɳƚιƙαɳ Kҽƚυα.. Hҽɳƚιƙαɳ 😆 :
2026-07-17 10:52:29
0
user900140103
Abdul Aziz :
👍👍👍
2026-07-17 09:28:48
1
v.cute.wife
MD Billal Hussain :
😭😭😭
2026-07-17 11:24:47
0
yenyen.5413
YEN-YEN.🇮🇳💖🇮🇩🇲🇾 :
😭😭😭
2026-07-17 11:31:51
0
kholipah874
🇲🇾 👍 Nahak💔Gabriel 💪🇵🇹 :
🥺🥺😥😥😥
2026-07-17 12:16:19
0
md.roni6114
MD RONIKHAN JOY 786 :
😭😭😭
2026-07-17 09:39:49
0
qadoosjutt187
qadoosJutt18 :
🤗🤗🤗
2026-07-17 08:36:27
0
137137137gmail
🇵🇰🏏804# 🚩💘🏏🇲🇾 :
😭😭😭
2026-07-17 12:54:03
0
To see more videos from user @w2nit2_bias2a69, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About