@kabar.desa5: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Pasal 31 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa 14 juli 2026 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor, 261/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Saudara Sukarno, Matori, dan M. Faizin. Pasal 31 ayat 3 UU Desa menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Kuasa hukum Pemohon Michael, mendalilkan Pasal 31 ayat (3) UU Desa yang memberikan turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 justru memuat ketentuan yang memberikan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perangkat desa, yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat. Perangkat desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri hanya cuti untuk menjadi calon kepala Desa. Kuasa hukum menyampaikan Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang desa, diskriminasi terhadap perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa,”. Berikutnya, Pemohon menguraikan argumentasinya bahwa ketentuan tersebut diskriminatf karena menerapkan aturan yang berbeda terhadap hal yang sama, Terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa, yang harus teganjal aturan untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti,” Terhadap penjelasan Pemohon, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan sejumlah nasihat bahwa format permohonan belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Berikutnya Adies mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang undang terhadap Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan peraturan perundang undangan di bawah undang undang. Adies Menyampaikan, perlu diperbaiki yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi itu kan undang undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kalau Peraturan Pemerintah, bukan, karena Peraturan Pemerintah itu domain kewenangan ke Mahkamah Agung. kemudian Adies selaku hakim konstitusi meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan uraian hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang diuji. Terakhir, Saldi Isra dalam nasihatnya mengingatkan Pemohon jika masalah yang dihadapi Pemohon ada dalam Peraturan Pemerintah, maka pengujiannya berada di Mahkamah Agung, sementara itu banyak delegasi aturan teknis ke Peraturan Pemerintah. “Sadil Isra menjelaskan secara prinsipal pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Peraturan Pemerintah atau undang undang, kalau Peraturan Pemerintah itu mengajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung, namun bila undang undang ada delegasi dari Pasal 31 ayat (3) ke Prraturan Pemerintah, itu hampir semua undang undang mendelegasikannya ke Peraturan Pemerintah, bila nanti pemohon batalkan tidak boleh didelegasikan lagi, yang jadi masalah oleh pemohon ada pasal dalam Peraturan Pemerintah yang merugikan hak konstitusional, kalau begitu harusya ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konsitusi. Sebelum menutup persidangan, Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diajukan paling lambat baik secara offline maupun online pada Senin 27 Juli tahun 2026 jam 12.00 WIB. #perangkatdesa #calonkepaladesa #kepaladesa

Kabar Desa
Kabar Desa
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 17 July 2026 03:30:39 GMT
84259
1240
224
417

Music

Download

Comments

miselan.tejo
Miselan Tejo :
Persaingan pilkades itu sampe mati...jadi kalau perangkat desa nyalon kepala desa tidak terpilih kembali lg jadi perangkt ujung"tidak trio dngn kepala Desa yg baru ....saling mencari kelemahan nya....yg jadi kurban masyarakat.....jadi sudah pas harus melepas jabatan bila perangkt Desa mau maju Mencalonkan Kepala Desa...sdh PAS...
2026-07-31 01:42:19
2
merlungjr_2025
Jondrirobi2025 Merlungjr :
Ada tiga point dlm masalah ini POIN PERTAMA : Saya setuju kalo perangkat Desa Mundur dr Jabatannya kalo sudah ditetapkan Calon Kades karna kalo mereka kalah dipilkades tentu mereka kembali lagi ke jabatannya kembali, diatur yg ga adilnya..mrka akan berpikir kalahpun juga saya akan jadi perangkat desa lagi..jd mereka tdak akan terbeban atas pencalonannya...kalah ga apa2, menang yaa syukur katanya POIN KEDUA Saya juga tidak setuju kalo PNS yang ikut Pilkades tidak mengundurkan diri, cuma CUTI aja..disini biar adil PNS yg ditetapkan Calon Kades harus MENGUNDURKAN DIRI karena kalo sekedar cuti dia merasa tidak terbeban toh kalo kala dia akan aktif lagi sebagai PNS. disitu ketidak Adilannya...kalo tadak kembali ke PNS lagi disaat dia kalah tentu mereka akan berpikir panjang untuk ikut pilkades POIN KETIGA: terkait kades yg aktif ikut calon dan diberikan CUTI, kalopun dia kalah tentu akan tida menjabat lagi kades..cutinya itu berlgsung slama tahapan Pilkades dan akan berhenti juga sampai kades baru yg terpilih dilantik..jadi kalo dia kalah tentu menjadi masyarakat biasa beda dgn Perangkat Desa n PNS🙏🙏🙏
2026-07-18 07:57:20
4
kevinjrshop27
Kevin jr :
sy stju jika hrs mundur Jstru TDK adil ketika mrk akan kembali lagi jika kalah di Pilkades, Jstru aturan ini memberi kesempatan bagi calon perangkat desa yg lain
2026-07-17 11:00:46
14
wongarlatramanut
Mendes :
nasib perangkat desa hanya sebagai objek kebijakan,, pemberhentian lah,, mengundurkan diri lah,harus begitu lah,, harus begini lah, apakah tidak ada pembahasan tentang siltap perangkat desa yg saat ini masih menggunakan teknis tiga bulan sekali baru cair,, apakah ngga bisa di ajukan untuk satu bulan sekali,, seperti ASN. STATUS PERANGKAT DESA saat ini adalah 1. BUKAN ASN 2. BUKAN P3K penuh/paruh waktu 3. BUKAN HONORER jadi apa status perangkat desa saat ini,,(tulis di kolom. komentar kawan) 🤣
2026-07-18 05:16:25
6
sarjono.877
Sarjono 87 :
kalau harus mengundurkan diri perangkat desa, itu tidak adil, benar" diskriminasi kepada perangkat desa yang akan nyalon kades
2026-07-17 09:07:20
11
pikara53
Zulfikara#84 :
coba fahami UU Desa nya bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan dg politik praktis maka, asas Asas Netralitas dan Profesionalitas, asas kepastian hukum dn asas keadilan. maka yg benar adalah mengundurkan diri. dan PP itu batu ujinya di MA
2026-07-17 10:26:53
6
berthypasan155
So KoPi :
perangkat desa adalah potensi pemimpin Desa...
2026-07-17 09:53:09
3
rullyalkaff
Rully alkaff :
bahaya lagi klo dr beberapa prangkat desa pd nyalon. repot nanti psti gesekan sesama perangkat
2026-07-29 18:20:07
1
xtimetrue
powermax :
mesti nya perangkat desa yang mencalonkan diri ke desa lain tidak harus mundur. Harus nya cuma cuti.
2026-07-17 18:43:31
1
suwarji239
aji239 :
Ades kadir jadi mk😂😂😂
2026-07-17 10:14:58
0
mahmursidi
mahmursidi yusita :
Yg jdi pertimbangan kalau perangkat desa kalah pilkades dan kembali jdi perangkat desa ,sdh bisa di pastikan dia tdk akn bisa profesional lagi menjalankan tugasnya
2026-07-19 08:40:12
9
syarif.kalteng
Syarif :
dulu nya cuma cuti, eh di PP yg baru malah wajib mundur. Pasal ini atas keinginan/pesanan siapa ya? 😁
2026-07-17 18:52:54
1
user5641098528709
user5641098528709 :
Nyalon kalah berpotensi mengganggu Roda pemerintahan desa nantinya..mnjadi diri dalam daging..
2026-07-20 12:04:00
2
aryakamandanu043
Arya Kamandanu :
tarah pemerintah sak Iki pingin menguasai Desa ,,,pdahal g pernh tau seluk beluk desa itu warisan dari Nenek moyang Ayuk Perades bersatu lawan aturan yng g jelas
2026-07-17 21:55:39
3
abah.sam4
Aba sam :
diskriminasi UU desa tidak adil perlu di benahi
2026-07-17 16:37:14
3
arnot.tn
kuntoldowo :
uji materi masa jabatan kades, jadikan 5 tahun saja sama seperti jabatan politik di atas nya
2026-07-17 11:54:50
0
kevinjrshop27
Kevin jr :
PP no 16 th 2026 itu perubahan atas PP no 11 2019, perubahan tsb BKN tanpa dsr Krn PP sblmnya SDH berlaku dan terkesan enteng JK TDK mau kena PP baru jgn ikut calon
2026-07-20 11:31:20
2
pikara53
Zulfikara#84 :
justru itu yang adil biar tidak ada saling berkepentingan
2026-07-17 10:21:40
1
dulmasji0
Dul Masjid :
semoga berhasil karena tidak adil menurut saya
2026-07-17 06:23:30
5
jagofishing
GG Fishing :
saya dukung ini.. BPD saja cukup cuti untuk nyalon Kades
2026-07-17 10:15:08
1
user4245195850372
Suhendro.12 :
peraturan yang diskriminatif
2026-07-17 09:03:40
1
user6877560221661
siswo :
harus mundur... secara aturan jelas "perangkat tidak boleh melakukan politik praktis" secara etika juga mendukung bila perangkat desa mencalonkan untuk pilkades harus mundur
2026-07-17 12:07:34
2
ekco78
EKCO :
yg PNS pun harus pensiun dini biar adil kalau mau jdi calon kades .
2026-07-17 11:40:13
1
muhammad.yusuf1093
Muhammad Yusuf :
di banding prlerangkat dan PNS ..sejahterah y jauh PNS dpt THR .gaji 13....sedangkan Perangkat gajinya nunggu add ....kalau Memeng adil PNS ..juga harus berhenti ..itu yg benar
2026-07-17 11:17:41
2
sri.anggoro0
Sri Anggoro :
selamat berjuang dan semangat saudaraku
2026-07-17 10:58:06
1
To see more videos from user @kabar.desa5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About