@sosmedsulsel: Dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) eceran tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Organisasi masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia mendatangi Toko Yabo untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Kamis (16/7/2026). Ketua Umum Ormas Elang Timur Indonesia (ELIT), Imran, mengatakan kedatangannya bertujuan memastikan informasi laporan warga mengenai dugaan penjualan miras eceran tanpa izin resmi. Dalam pertemuan itu, seorang pria bernama Dulla, yang berada di lokasi dan mengaku mengetahui operasional toko, menyampaikan bahwa Toko Yabo belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol secara eceran. Menanggapi hal itu, Imran meminta agar penjualan miras eceran segera dihentikan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. “Kami sudah tegaskan, per hari ini tidak boleh lagi ada penjualan eceran, apalagi sampai menjual kepada anak di bawah umur. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mendesak Kepala Dinas Perdagangan dan Wali Kota Makassar untuk menutup Toko Yabo,” tegas Imran. Menurut Imran, pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum mendatangi lokasi, mulai dari menyampaikan somasi, membuat laporan resmi, hingga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Mamajang, Satpol PP, dan Polsek Mamajang. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang dinilai konkret. Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Mamajang dalam sebuah pertemuan sebelumnya. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut dari pemerintah setempat. “Kami sudah sampaikan ke Camat Mamajang saat pertemuan di Cafe Agung. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan. Kami mempertanyakan, ada apa sehingga seolah terjadi pembiaran?” ujarnya. Atas kondisi tersebut, Elang Timur Indonesia memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, untuk mengambil tindakan dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada langkah penindakan, pihaknya menyatakan akan mendesak Dinas Perdagangan dan Wali Kota Makassar agar menutup operasional Toko Yabo sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk melakukan pembinaan serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Elang Timur Indonesia berharap pemerintah dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Menurut mereka, langkah tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum. (beritakotaonline.id) #infohariansulsel #sosmedsuslsel
SOSMED SULSEL
Region: ID
Friday 17 July 2026 06:00:14 GMT
Music
Download
Comments
CURVA :
Sejauh yg saya ketahui, Kalau ormas sudah turun, berarti bagi2 kue sydah tidak lg merata 😁
2026-07-17 09:47:25
90
enoz :
Rewana..
2026-07-17 13:39:44
0
reok warog :
Kau ormas apa kewenangan mu?jangan sok sweping2 kalau mmg ada pelanggaran kalian tdk berhak sweping kalian cm bs melaporkan kepada pihak terkait utk menindaki
2026-07-17 09:31:08
36
widya :
mending yg korupsi” saja pi di berantas pak daripada toko” kecil bgtu mw di berantas🤣
2026-07-17 06:40:27
30
Didzz :
Baru anggotana sering ji beli di situ😂
2026-07-17 13:17:00
17
Agung Irawan :
ormas minta minta uang ini. itu miras ada semua pita cukai nya. artinya berkontribusi pajak
2026-07-17 10:28:56
21
AndisKapati :
MAUNAJI ITU JATAH PREMAN
2026-07-17 13:15:03
49
Ruang waktu :
toko yabo itu sejak dulu lama dia jualan
2026-07-17 09:27:29
11
andhy :
piko di Nusantara tutup Ki itu penjual minuman...atau di kawasan cpi...banyak disana
2026-07-17 11:23:51
9
HERY Adel :
TABE ,,YG PUNYA TUGAS OPERASI PERIKSA IJIN ,, KNP HRS ORMAS ?? PROSEDURX HRS PIHAK POLISI ATAU PARIWISATA ,, KNP ORMAS YG TURUN TANGAN .
2026-07-17 21:02:44
3
Upiq yang gagah :
harusnya Jika Ormas Ingin melakukan sidak, meminta pendampingan dengan Pihak Kepolisian dan Pemerintah, agar soal regulasi diserahkan ke Pemerintah jika ada pelanggaran hukum serahkan ke Polisi
2026-07-17 11:57:33
8
anton winar :
itue di jl batu putih dan di jalan tupai kalian berani gerebek?
2026-07-17 14:55:01
7
Hello.ah :
elang Timur 🤣. apa seng itu
2026-07-17 10:09:34
4
riojonas38 :
Cari apa ini ormas ? cari nama, cari uang atau apa ? Karena Miras itu sudah ada Pita cukai dan mereka yang berusaha itu, sudah punya izin usaha.
2026-07-17 12:14:10
1
𝐺 𝐴 𝑅 𝑂 𝑈 :
sudah lama jualan baru di permasalahkan sekarang arti nya apa kawan?
2026-07-17 16:31:16
2
Fans MU Garis keras :
dari duluji kepeng tawwa jualan
2026-07-17 13:04:51
3
MANK RENT CARS :
kewenangan melebihi satpol 😁
2026-07-17 14:48:10
2
widya :
Jadi kalo BALLO pak di jual harus juga ada surat izinnya
2026-07-17 14:33:45
7
AndisKapati :
PERGIKO DI TOKO 45 JLN.TUPAI.DI SITU BAHKAN ADA SPG MINUMAN YG DIA PASANG
2026-07-17 13:16:32
2
Ary91 :
Republik amplop😂
2026-07-17 08:46:22
3
widya :
Berarti jual grosir bisa pak 🤣
2026-07-17 06:33:24
3
Tomo RZ :
kenapa baru muncul koh semua karna saya ms SMP sudah jualan mi itu
2026-07-17 16:19:43
1
joko :
kurang dapat amplop nya
2026-07-17 10:00:02
1
ZeroOneVive :
langgananku ini..tk yabo..
ormas apa seng anne te,na jama jsmanna ..😄😄
2026-07-17 10:55:26
2
nunungbontoloe :
toko yabo itu mulai jualan tahun 45 tidak yang ganggu bro
2026-07-17 12:38:46
1
To see more videos from user @sosmedsulsel, please go to the Tikwm
homepage.