@saraarcana_: برج الميزان ♎ 17/07/2026 #تاروت #tarot #fyp #فرنسا🇨🇵_بلجيكا🇧🇪_المانيا🇩🇪 #برج_الميزان @Sᴀʀᴀ Aʀᴄᴀɴᴀ 🪬 سارا اركانا

Sᴀʀᴀ Aʀᴄᴀɴᴀ 🪬 سارا اركانا
Sᴀʀᴀ Aʀᴄᴀɴᴀ 🪬 سارا اركانا
Open In TikTok:
Region: BE
Friday 17 July 2026 15:16:21 GMT
73190
2578
99
114

Music

Download

Comments

user5746871169630
ملكه :
@بعد انفصال طويل رجعلي ندمان معتذرآ السر كله في كلمتين طبقتهم ✨♥
2026-07-17 18:37:36
8
tota.queen645
اشهد ان علياً ولي الله ⚔️ :
١١١استقبل طاقه
2026-07-17 23:15:27
1
apple.user45968800
تيما :
استقبل.طاقة.جديده طاقة الرزق والصحه والغنى
2026-07-17 22:00:52
3
sousou123marouan
Sousou :
١١١
2026-07-17 23:21:42
1
wdghbvcvvjbvdf
ريم :
لقيت طريقه رجوع الحمدلله💞 بعد فترة صعبة صار يهتم فيني 👑مثل اول واكثر ربي🌹 يععوض كل صابر ♥
2026-07-17 19:55:50
3
aizal.karaja
Aizal karaja :
2026-07-17 23:02:22
0
ahsnszotogp
ملاك🦌 :
❤️لاداعي للمطاردة.. هناك طرق هادئة وشرعية تجعل الغائب يعود معتذراً دون أن تنطقي بكلمة واحدة."🥰🥰🥰
2026-07-17 20:10:48
3
n650680
N :
استقبل طاقه الرجوع والندم والزواج
2026-07-17 21:43:40
0
bayjam479
salwa :
استقبل.طاقة.جديدة
2026-07-17 21:28:07
1
user78042773323938
user78042773323938 :
استقبل طاقة رجوع تواصل حب حقيقي 🫀 زواج سعادة ذرية صالحة ❤️
2026-07-17 21:20:21
1
bahartrabinzon
bahartrabinzon :
١١١ استقبل الصحة والمال والحب ولتحترام وستر في دنيا ولاخرة
2026-07-17 20:10:33
1
nibrase6507
Lina0565 :
أستقبل الطاقة الرجوع والإتصال والحب 111
2026-07-17 20:13:25
1
vxs99x
S :
111 استقبل الروجع والحب. الفرح
2026-07-17 19:41:14
1
ashwaqt3
🧚‍♀️🧚‍♂️په پوله :
شكرا على قرأت الميزان
2026-07-17 18:40:40
1
m5all9
أهتميت؟ :
رجعتو ندمان 🤲وصار خاتم باصبعي ❤👌💕
2026-07-17 23:07:51
0
sa__lo_ma__
❤️‍🩹 :
استقبل
2026-07-17 15:49:38
1
lollyalaalollaala
🦢بطة 🦢 :
يارب فرج همي
2026-07-17 15:35:58
0
rona.rwda
Rona Rwda :
111
2026-07-17 23:38:18
0
25michouchouchou
👑 ines - nousa👑 :
استقبل الطاقة الرجوع والاتصال وخروج طرف ثالت يارب
2026-07-17 22:23:49
0
sggdgshdhxhfx
🎸🎹Douda🎹🎸 :
111
2026-07-17 23:02:06
0
aziza4941
🌼AZiZA🌼 :
111
2026-07-17 23:34:47
0
missking667
ahlam :
يارب
2026-07-17 22:31:39
0
lalune425
𝕃𝕒 𝕃𝕦𝕟𝕖 🌜 :
111
2026-07-17 23:12:06
1
nourhamaram
maram maram :
111
2026-07-17 15:36:45
0
To see more videos from user @saraarcana_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About