@suck.god2: Color foam soap that is very fun and easy to clean!#carwash #cardetailing #foam #carcare #toktokviral

Car boy
Car boy
Open In TikTok:
Region: US
Friday 17 July 2026 16:14:03 GMT
312
3
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @suck.god2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

𝐋𝐨𝐅𝐢 𝐑𝐞𝐦𝐢𝐱 🦋 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐥𝐚𝐝𝐞𝐬𝐡 𝐦𝐚𝐲 🎬 𝐧𝐞𝐯𝐞𝐫 𝐟𝐮𝐥𝐥𝐲 𝐮𝐧𝐝𝐞𝐫𝐬𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐡𝐨𝐰 𝐦𝐮𝐜𝐡 𝐈 𝐥𝐨𝐯𝐞 𝐲𝐨𝐮.
𝐋𝐨𝐅𝐢 𝐑𝐞𝐦𝐢𝐱 🦋 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐥𝐚𝐝𝐞𝐬𝐡 𝐦𝐚𝐲 🎬 𝐧𝐞𝐯𝐞𝐫 𝐟𝐮𝐥𝐥𝐲 𝐮𝐧𝐝𝐞𝐫𝐬𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐡𝐨𝐰 𝐦𝐮𝐜𝐡 𝐈 𝐥𝐨𝐯𝐞 𝐲𝐨𝐮.".! 🥺 🌸𝐋𝐨𝐅𝐢 𝐑𝐞𝐦𝐢𝐱 🦋 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐥𝐚𝐝𝐞𝐬𝐡 🎵 𝐯𝐨𝐢𝐜𝐞𝐟𝐨𝐫𝐲𝐨 𝐌𝐚𝐲𝐛𝐞 𝐈 𝐰𝐫𝐢𝐭𝐞 𝐲𝐨𝐮𝐫 𝐧𝐚𝐦𝐞 𝐢𝐧 𝐦𝐲 𝐛𝐫𝐞𝐚𝐭𝐡, 𝐁𝐮𝐭 𝐲𝐨𝐮 𝐜𝐚𝐧'𝐭 𝐡𝐞𝐚𝐫 𝐢𝐭."!! 𝐀𝐥𝐥 𝐈 𝐜𝐚𝐧 𝐬𝐚𝐲 𝐢𝐬 𝐭𝐡𝐚𝐭 𝐲𝐨𝐮 𝐚𝐫𝐞 𝐭𝐡𝐞 𝐫𝐞𝐚𝐬𝐨𝐧 𝐟𝐨𝐫 𝐦𝐲 𝐡𝐚𝐩𝐩𝐢𝐧𝐞𝐬𝐬, 𝐲𝐨𝐮 𝐚𝐫𝐞 𝐭𝐡𝐞 𝐦𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐡𝐢𝐧𝐝 𝐦𝐲 𝐬𝐦𝐢𝐥𝐞.💌 🎬 𝐖𝐢𝐭𝐡𝐨𝐮𝐭 𝐲𝐨𝐮, 𝐦𝐲 𝐝𝐚𝐲𝐬 𝐬𝐞𝐞𝐦 𝐞𝐦𝐩𝐭𝐲. 𝐒𝐨𝐦𝐞𝐭𝐡𝐢𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐞𝐦𝐬 𝐭𝐨 𝐛𝐞 𝐠𝐨𝐢𝐧𝐠 📵 𝐰𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐚𝐥𝐥 𝐭𝐡𝐞 𝐭𝐢𝐦𝐞.".! 𝐘𝐨𝐮 𝐚𝐫𝐞 𝐦𝐲 𝐝𝐫𝐞𝐚𝐦, 𝐲𝐨𝐮 🌿 𝐚𝐫𝐞 𝐦𝐲 𝐟𝐞𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠 𝐚𝐧𝐝 𝐦𝐨𝐬𝐭 𝐢𝐦𝐩𝐨𝐫𝐭𝐚𝐧𝐭𝐥𝐲 𝐲𝐨𝐮 𝐚𝐫𝐞 𝐦𝐲 😔 𝐩𝐞𝐚𝐜𝐞. 𝐈 𝐟𝐞𝐞𝐥 𝐲𝐨𝐮 𝐞𝐯𝐞𝐫𝐲 𝐦𝐨𝐦𝐞𝐧𝐭, 𝐞𝐯𝐞𝐧 𝐢𝐟 𝐲𝐨𝐮 𝐚𝐫𝐞 𝐧𝐨𝐭 𝐛𝐲 𝐲𝐨𝐮𝐫 𝐬𝐢𝐝𝐞. 𝐘𝐨𝐮 𝐦𝐚𝐲 𝐛𝐞 𝐟𝐚𝐫 𝐚𝐰𝐚𝐲, 𝐛𝐮𝐭 𝐦𝐲 𝐥𝐨𝐯𝐞 𝐚𝐥𝐰𝐚𝐲𝐬 𝐬𝐰𝐢𝐫𝐥𝐬 𝐚𝐫𝐨𝐮𝐧𝐝 𝐲𝐨𝐮 𝐥𝐢𝐤𝐞 🧾 𝐚 𝐬𝐡𝐚𝐝𝐨𝐰..! 𝐀𝐬 𝐥𝐨𝐧𝐠 𝐚𝐬 𝐈 𝐥𝐢𝐯𝐞, 𝐈 𝐰𝐚𝐧𝐭 𝐲𝐨𝐮 𝐭𝐨 𝐛𝐞 𝐡𝐚𝐩𝐩𝐲... 𝐐𝐮𝐢𝐞𝐭𝐥𝐲, 𝐪𝐮𝐢𝐞𝐭𝐥𝐲.".! 𝐉𝐮𝐬𝐭 𝐟𝐨𝐫 𝐲𝐨𝐮..!! 🥺😅❤️@TikTok Bangladesh @—͟͟͞͞ʟᴏꜰɪ ᴍᴜꜱɪᴄ ꫝʀɪꜰ ✿ @🎧 🅻🅾🅵🅸 🅼🆄🆂🅸🅲 🎧 #foryou #foryoupage #viral
PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin yang dilaksanakan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama tiga perusahaan pemasok selama periode 2020–2023. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit III Tipidkor. Dalam keterangannya, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa penyelidikan awal saat ini menyoroti tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan UPB Ombilin. Ketiga perusahaan tersebut yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) dan PT Nusa Alam Lestari (NAL). Penyidik mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp129 miliar. Nilai tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan untuk memastikan besaran kerugian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang mewakili perusahaan terkait guna dimintai keterangan dan klarifikasi atas berbagai temuan yang telah dikumpulkan. Menurut Susmelawati, penanganan perkara di Sumatera Barat merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN yang sempat dikaitkan dengan peristiwa blackout di sejumlah wilayah Sumatera. Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, serta melengkapi alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit III Tipidkor memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk UPB Ombilin di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7).
PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin yang dilaksanakan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama tiga perusahaan pemasok selama periode 2020–2023. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit III Tipidkor. Dalam keterangannya, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa penyelidikan awal saat ini menyoroti tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan UPB Ombilin. Ketiga perusahaan tersebut yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) dan PT Nusa Alam Lestari (NAL). Penyidik mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp129 miliar. Nilai tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan untuk memastikan besaran kerugian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang mewakili perusahaan terkait guna dimintai keterangan dan klarifikasi atas berbagai temuan yang telah dikumpulkan. Menurut Susmelawati, penanganan perkara di Sumatera Barat merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN yang sempat dikaitkan dengan peristiwa blackout di sejumlah wilayah Sumatera. Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, serta melengkapi alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit III Tipidkor memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk UPB Ombilin di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7).

About