Asmijan S.H.,M.H :
mohon ijin setiap pelaku pidana maupun korban pidana secara hukum berhak mendapatkn pendampingan hukum dari advokat dulur, untuk membela hak hak hukumnya, kita tidak boleh membela orang yg bersalah, untuk dibenarkan, yg salah tetap bersalah, dan dihukum sesuai tingkat kesalahanya, saya seorang pengacara tetap besikap profesional dlm menangani perkara, sebab kadang advokat mendampingi korban dan juga mendampingi tersangka untuk membantu proses perkara, siapa saja yg membutuhkan, jadi mohon maaf jangan dihubungkan dengan organisasi tertentu, dan juga sebagai advokat, juga punya kewajiban memberi penyuluhan hukum, ditengah tengah masyarakat, dengan harapan bisa membri tambahan ilmu hukum, juga meminimalkan konfik, ditengah masyarakat, jadi mohon maaf untuk bisa difahami dibedakan dulur dulur semua, kita memberi masukan saja blm tentu diterima dengan baik, apa lagi bila kita cuek dengan kondisi yg ada, demikian mohon maaf sekali, mudah mudahan kita selalu diberi petunjuk dan hidayah oleh Allah swt, amiin 3
2026-07-18 19:27:09