@sarauniyar.mayu: Replying to @mrs.pabloo " Mayu Suna Tsoron Wanda Yayi Wannan Hayakin. Haka Kakannimmu Sukayi Maganin Mayu A Gargajiyance".#HausawanDuniya #ArewaTikitok #maganinmayu #Fyp #HerbalRemedy @AMEERAH @ @HALIMA SHEHU 00 @Docta scorpion ๐Ÿฆ‚ @magayakin fatimah tabatul

Sarauniyar Mayu
Sarauniyar Mayu
Open In TikTok:
Region: NG
Friday 17 July 2026 20:46:04 GMT
86020
7005
1105
939

Music

Download

Comments

360sportsfc
Hamza Mohammed :
s a a w, peace and love to you ๐Ÿ’•
2026-07-18 17:04:11
1
salmanibrahim672
SALMAN IBRAHIM ZAKIRU :
MUHAMMAD R/S โค๏ธA โค๏ธW โค๏ธ
2026-07-18 22:29:12
2
user44849257333507
user44849257333507 :
saw saw saw saw
2026-07-18 13:57:58
3
user4014770191960
Hajiya Aisha :
Muhammad r,s,h s,a,w
2026-07-18 16:05:34
3
yusufmuhammed7303
chukwudee wannem :
mhd s a w
2026-07-19 06:01:35
1
mamankhadija266
mamankhadija266 :
Muhammed.s.a.w
2026-07-18 22:00:42
0
meenatu032
TA GIDAN MD HASSAN :
Muhammadun rasulillah s.a .w
2026-07-18 16:47:15
12
sweet.girl5768
sweet girl :
saw
2026-07-18 19:32:25
2
fareeda797
fareeda1 :
Muhammad rasulillah
2026-07-18 13:52:35
7
rahmatuabdullahi81
Rahmatu Abdullahi :
Muhammadu rasulullahi s a w
2026-07-18 21:31:12
1
shamsiyanasir93
Ummu Khairat :
Muhammadu rasulullah s a w
2026-07-18 15:19:59
6
ayyusha08
Aishatu Mustapha Adam :
Muhammadu rasulillah S.W.A
2026-07-18 21:16:33
1
user647883903
user6081998041385 :
s a w
2026-07-18 13:32:48
1
maryam1fulani
Maryam 1 fulani :
s a w
2026-07-18 13:19:04
1
user6321885099666
Oummsultan :
Muhammadu Rasulullah
2026-07-18 22:28:15
1
user1760703908059
maman Yasir gidan kamshi :
Muhammad A s w
2026-07-18 23:12:58
1
maryamaliabb
momee khan :
SAW
2026-07-18 13:21:26
1
nasiru.ibrahim8308
dariya ba soba :
s a w
2026-07-18 19:50:44
2
safiyaabdulqadir3
As..sabur :
Muhammad rasululahi S.A.W
2026-07-18 22:31:51
1
user6727323682436
ุงุฏู… ุนุจุฏู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† :
ู…ุญู…ุฏ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡
2026-07-18 14:28:52
2
user5133235958295
rachida Yusuf. :
@s a w
2026-07-19 06:14:24
2
user56925312453998
[email protected] :
sallallahu alaihi wasallama
2026-07-18 17:34:35
2
hafsatnasco16
Hafsat AAG :
S A W
2026-07-18 12:33:12
1
hajara__nasiru
hajara__nasiru :
S A W
2026-07-18 18:36:59
1
user6396504155569
Fatimah :
s a w
2026-07-18 17:05:37
1
To see more videos from user @sarauniyar.mayu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS โ€“ Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS โ€“ Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About