@marrx28: Serda Ucok Tigor Simbolon adalah mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang menjadi terdakwa utama dalam kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada Maret 2013. Ia bertindak sebagai eksekutor yang menembak mati empat tahanan. Penyerbuan tersebut bermula dari aksi balas dendam atas pengeroyokan yang menewaskan rekan sekaligus komandannya, Serka Heru Santosa, di Hugo's Cafe Yogyakarta. Empat tahanan yang dieksekusi oleh Serda Ucok adalah tersangka pengeroyokan tersebut. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada September 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis: Hukuman Penjara: 11 tahun penjara. Sanksi Tambahan: Dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam persidangan, Serda Ucok mengakui perbuatannya dan menyatakan siap dihukum asalkan tidak dipecat dari kesatuannya. #military #tni #fyp #AMAREDITZ #fyppppppppppppppppppppppp