@kumparan: Polres Belu bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT menyatakan keberatan atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Atambua Yanuar Nurul Fahmi yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota. Mereka menilai, pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan akan menempuh upaya lanjutan dengan melaporkannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial (KY). Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw mengatakan putusan hakim dinilai janggal karena mendasarkan pertimbangan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menurutnya tidak sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon. Atas dasar itu, pihaknya menyatakan keberatan terhadap putusan yang membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota. Rudy juga menilai putusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang dinilai tidak logis terhadap perkara lain yang berasal dari rangkaian penyidikan yang sama. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, menegaskan Polres Belu bersama Bidkum Polda NTT akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan putusan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Piche Kota yang merupakan penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT 📸: Dok. Instagram @pichekota_. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R158 | E018 #bicarafaktalewatberita #kumparan