@kupasan.com: Kupasan.com – Sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan seorang ASN tetap menerima gaji dan tunjangan penuh meski telah berstatus pemberhentian sementara, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp11.920.900. Temuan itu diperoleh BPK melalui uji petik atas belanja gaji dan tunjangan, analisis data kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta pemeriksaan dokumen pembayaran gaji ASN. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebut ASN berinisial AE yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Pidie diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pidie Nomor 887/356/KEP.33/2025 tertanggal 15 April 2025 setelah berstatus tersangka dalam perkara pidana. Berdasarkan ketentuan kepegawaian, ASN yang berstatus pemberhentian sementara hanya berhak menerima 50 persen dari penghasilannya. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan gaji dan tunjangan AE masih dibayarkan secara penuh. Pemotongan gaji baru dilakukan pada Juni 2025. Meski demikian, BPK masih menemukan pembayaran gaji kepada ASN tersebut hingga Agustus 2025. Selengkapnya kunjungi Kupasan.com
Kupasan.com
Region: ID
Saturday 18 July 2026 13:07:18 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kupasan.com, please go to the Tikwm
homepage.