@fofa.leo.zodiac: برج الاسد ملك الابراج و ملك الكبرياء #creatorsearchinsights #برج_الاسد #fofaleozodiac #لايفات_المشاهير

👑🦁fofa.leo.zodiac🦁👑
👑🦁fofa.leo.zodiac🦁👑
Open In TikTok:
Region: EG
Saturday 18 July 2026 18:56:40 GMT
11622
524
38
86

Music

Download

Comments

remooo661
Mariam🇦🇪 :
شو رايكم يالاسود نروح المريخ 😎
2026-07-19 00:34:17
1
nabila.hammami6
Nabila hammamiثت :
صحيح والله تعبنا وكاننا لسنا من هذا الكوكب
2026-07-18 22:49:27
2
ashoraya28
the king :
2026-07-19 00:41:08
0
koloda231
دودي احمد 🖤😥 :
حصل والله
2026-07-19 01:14:08
0
daliahanko
Dalia :
فعلا والله
2026-07-18 23:46:53
0
samar.m.88
Samar.m.88 :
فعلا
2026-07-19 01:11:29
0
nagwamohmmed11
نجوي محمد :
صح🥰
2026-07-18 22:47:42
0
emy12026
EMY :
آ آ آ آ آ آ ه 😪
2026-07-19 00:02:15
0
yassen88557
Řotÿ 🦋♥️ :
كله صحيح👌
2026-07-19 01:04:03
0
..haiates
haiates :
ايه والله
2026-07-18 23:18:46
0
moon_moon072
moon 🌙 ♐ :
حرفيا انا❤️❤️
2026-07-18 23:54:16
0
mjzmjz96
mohammed :
والله صحيح ساعة اسال نفسي انا صح او الناس هم الصح😌😌
2026-07-18 23:20:55
0
abeer190000000
abeer 👩🏼‍🎨🇸🇦 :
الاسد تعب يبغى راحة البال بس
2026-07-19 00:51:00
0
userrana.rana
Rana Sabah 🦁 :
صح والله العظيم تعبنة
2026-07-19 00:09:19
0
waelcorocodel
wael crocodile :
حصل
2026-07-18 19:55:25
0
hnm_______0
ْ :
2026-07-19 01:14:18
0
sauveuse3
REBELLE 🇨🇵🇩🇿💎👑⭐️🍒 :
grave vrai 👏
2026-07-18 21:04:28
0
fofo45822
💝꧁♕FOFO♕꧂💝 :
وربي صح 👍🏻
2026-07-18 21:16:58
0
omhamode91
❤️🫂ام حمودي🫂❤️ :
فعلا
2026-07-18 21:30:05
0
lam88843
🇩🇿8🪐8🪐8 🐺🌪️🥷🏻👑💫🇩🇿 :
اقسم بالله اليوم طلع من البيت وباذن الله خطا الاسبوع انا لي راح ابعتله ورقة الخلع 🤗🤗🤗لاني مش انا لي شبه رجل يطلقني .بعد صبر يشهد له الرجال قبل نساء .بنت رجل علمني كيف اقف وراسي مرفوع منذ نعومة اظافري .
2026-07-18 19:10:57
1
safyelshikh
Safy El Shikh :
احنا نشوفلنا كوكب نروح نعيش عليه لوحدنا ومع نفسنا هنرتاح والله من اللي بنشوفه من بقية الابراج التانيه اللي مالهاش ملامح دى
2026-07-19 00:53:27
0
blendblend86
blendblend86 :
✨✨✨
2026-07-18 19:03:38
0
To see more videos from user @fofa.leo.zodiac, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About