@godsworddaily89: Send this to someone 🥹🤍 ,Happy Sunday ❤️ #newday #prayers #amen🙏

God’s word🤍✨
God’s word🤍✨
Open In TikTok:
Region: NG
Saturday 18 July 2026 23:11:43 GMT
30770
3542
75
466

Music

Download

Comments

appocash2025
Appocash :
Answer mi Lord 🙏🙌🙏🏽
2026-07-19 11:15:02
1
investorgold94
investor gold :
answer my prayers Lord 🙏🙌
2026-07-19 14:30:27
0
carolinendanu378
Caroline Ndanu :
Amen Amen Amen
2026-07-19 06:06:06
1
eric.m.m3
eric m m :
Amen 🙏
2026-07-19 13:07:32
1
ezracalder6
Ezra 👑 :
Amen 🙏🏾
2026-07-19 09:32:46
2
black.gem56
BLACK GEM🖤💎✨ :
Amen 🙏
2026-07-19 09:54:40
1
bby.me75
Bby me :
Amen
2026-07-19 00:07:57
1
shaldronndalo
🥰@lasty mfavourite wa mum❤️‍ :
Amen🙏
2026-07-19 08:50:34
1
idessshimo
idess shimo 🦋🎀🦋 :
Amen 🙏🏼
2026-07-19 08:32:36
1
sadie31130
Vanilla💖🦋🔐 :
Amen😌🙏
2026-07-19 08:42:25
1
brightony97
BRIGH.TONY 4🥷🚀 :
Amen 🙏
2026-07-19 04:30:26
3
userolivia72
Olivia K :
Amen
2026-07-19 07:27:11
1
mrs.webb2018
Raveen Palmer :
Amen 🙏
2026-07-19 09:51:59
1
admire0011
Williams 🥰 :
Amen Amen 🙏
2026-07-19 09:28:04
1
simnomezekiel6
YAR BABA 😘 :
Amen 🙏
2026-07-19 08:10:18
1
softwarembb
B💍G :
amen
2026-07-19 01:50:51
1
nancy.mweemba4
Nancy Mweemba :
Amen
2026-07-19 01:53:49
1
user672425904199
future me :
Amen
2026-07-19 07:21:56
0
margaretsmatthew
ju~st ~M£ :
Amen 🙏🙌
2026-07-19 00:28:15
1
latifahmorris3
Chubby 🥰 :
Amen 🙏
2026-07-19 05:22:42
1
254sheila2
@254sheila2 :
Amen 🙏 🙏 🙏 🙏
2026-07-19 02:51:28
1
tootieeeee4
Tootie😕🤍 :
Amen 🙏🏾
2026-07-19 09:00:56
1
prayandrise.1
Let’s Pray✨ :
Aminn
2026-07-18 23:26:12
2
bella.splash0
cloudbabyyy :
Amen Amen 🙏
2026-07-19 06:20:19
1
user672425904199
future me :
Ameb
2026-07-19 07:21:44
1
To see more videos from user @godsworddaily89, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About