@infobimantara: Penjahit bali yang viral maki pelanggan, akhirnya berikan klarifikasi saat ditemui AWK. 🔴 Kronologi versi penjahit : Mengaku tersinggung karena pelanggan datang dan meminta jahitan saat ia sedang makan, menilai pelanggan tidak sopan. 🔴 Kronologi Versi Pelanggan : Dia memasukkan permak jahitan dijanjikan 1 hari, sampai 4 hari belum dikerjakan, saat minta cancel order, penjahit marah marah. #viral #penjahitbali
ibu itu bahkan mengancam mau membunuh ,,laporkan sj
2026-07-19 02:30:08
3864
Azure Veenus :
ini pejabatnya pernah rasis juga kan sama wanita berhijab?
2026-07-19 04:13:50
4990
GantengKalem 🖤 :
Ibu itu bilang "JAWA" yaa.
bukan "KAMU", jadi bisa diartikan ibu itu BUKAN menghina INDIVIDU tapi menghina SUKU
proses hukum 🙏
2026-07-19 07:59:16
1702
Romo Hasyim :
Rasis... Kok di bela... itu sudah masuk ranah hukum...
2026-07-19 06:44:18
3485
akel⚡ :
“enak-enak makan diperintah” padahal dia jual jasa 😂
2026-07-19 03:10:28
2698
Ristilia Wp :
bukan masalah itu ya, dia bawa2 suku jawa dab merendahkan suku jawa
2026-07-19 02:05:57
2930
yatmanzuana :
Saya dukung ibu ini dilaporkan!!!
2026-07-19 03:10:58
1997
SHRI :
ada pengancaman pembunuhan dan rasisme juga....😏
2026-07-19 02:55:56
1359
Paijem :
penjarakan .. ngancam org ..
2026-07-19 04:57:37
268
diah :
jadi ilfill mau main ke bali
2026-07-19 07:48:41
423
yeonnjii_ :
kek mananya ini pejabatnya tidak tegas :)
2026-07-19 03:32:32
682
Alya Azkia Salsabila :
ayok laporin dia ngancem mau bunbun juga😭😭
2026-07-19 13:03:28
57
nurull :
mending proses hukum aja gak sih,,efek jera aja,,,
2026-07-19 05:57:27
77
Tzuu :
udah rasis + di ancam, wajib laporin ke polisi
2026-07-19 02:58:04
280
aquarius :
ak dukung si mbaknya nuntut smpe jalur hukum udh keterlaluan soalnya ngancam, rasis, dll
2026-07-19 05:03:35
125
▄▄ нα𝐧ᶻ ▄▄ :
selain rasis juga ada ancaman
2026-07-19 02:46:49
83
❁T𝓨𝕺 :
masukin aja ke penjara ibu ini !!!!
2026-07-19 04:26:32
118
@Sai.Batin :
sudah ada ancaman pembunuhan itu
2026-07-19 07:38:37
34
windiputrialoka :
Ini bukti pengancaman kalau lapor kamu yg salah bu 🙏🏻🙏🏻
2026-07-19 02:05:26
161
Jefri saputra :
Aku mendukung kakak Indomaret untuk lanjut ke hukum sih biar ada efek jera dan tidak terulang kembali agar menjadi pembelajaran bagi kita agar tidak semena-mena pada orang lain.
Pelaku tindak pidana yang melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA dan pengancaman pembunuhan dapat dijerat dengan kombinasi pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga bertahun-tahun dan denda ratusan juta rupiah.Berikut adalah rincian pasal yang dapat menjerat pelaku:
1. Pasal Tindakan SARA (Ujaran Kebencian)Tindakan menyebarkan informasi yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dijerat dengan:Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal Pengancaman PembunuhanTindakan mengancam nyawa atau menakut-nakuti seseorang dengan kekerasan atau pembunuhan dijerat dengan:Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE: Jika ancaman tersebut dikirimkan melalui media elektronik/media sosial, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.Pasal 336 KUHP: Mengatur tentang pengancaman, di mana siapa pun yang mengancam dengan melakukan kejahatan terhadap nyawa (seperti pembunuhan) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
3. Pasal KUHP Alternatif untuk SARA dan PenghasutanPasal 156 dan Pasal 157 KUHP: Mengatur tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.Pasal 16 jo. Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008: Mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Tindak pidana ini merupakan delik yang diproses secara hukum oleh kepolisian
2026-07-19 02:04:42
2511
callmeshe :
Anjir di katain pelacur
2026-07-19 02:09:41
62
nico3onjurno :
Apa agama hindu mengajarkan seperti itu
2026-07-19 06:02:15
2293
El copo :
BISA MASUK NIH ORANG ADA PENGANCAMAN RASIS
2026-07-19 10:59:34
6
@SAhierkhan0198 :
Adaa anceman bunuh dan mau nyuruh ornag buat mukul kamu buuuukkk ,,,,,
2026-07-19 01:58:33
162
To see more videos from user @infobimantara, please go to the Tikwm
homepage.