@prophetlovy: The spirit of death is canceled in Jesus’s name October 20th, Revelation Nights is taking over New York City! I will be ministering live at the Barclays Center, and I believe God is going to move in an extraordinary way. Don’t miss this life-changing encounter. Get your tickets now link in bio! 🎟️

Dr. Lovy L. Elias
Dr. Lovy L. Elias
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 19 July 2026 04:11:48 GMT
16738
1338
73
42

Music

Download

Comments

user6872690017150
KLAUS :
everything is not good, this is not how things must be I wish God makes us pass through this dilemmas
2026-07-21 01:02:20
4
terencejuma
terencejuma :
my prophet
2026-07-21 08:30:50
3
margaretkingesi77
margaretkingesi77 :
Hi,
2026-07-20 13:13:23
13
michellemack616
Michelle Mack :
Amen Glory be to God
2026-07-19 20:45:32
16
donnaj812
DonnaJ :
Amen
2026-07-19 20:08:31
16
iamthatb5
cara :
a Amen
2026-07-20 17:08:54
7
stevengeorge61
user9517222775200 :
amen
2026-07-19 18:31:50
11
bash74636
Bash :
amen
2026-07-20 16:07:40
8
user349020253
💜✝ :
Amen 🙏
2026-07-20 01:42:29
8
pamela.bwirefurnitures
Pamela Bwire :
Amen amen amen amen amen
2026-07-19 16:27:05
11
remaronaldo20
rema❤️ :
Amen
2026-07-19 19:00:33
7
childofgod789
Kisakye Margret :
Amen 🙏🏽
2026-07-19 17:39:04
11
atem.dhieu.atem.d
Atem Dhieu Atem Dhieu :
amen amen amen amen amen amen 🙏
2026-07-20 12:52:37
6
miracleandloisnora
miracle and Lois Nora :
Amen
2026-07-19 15:16:40
11
aji.j07
Aji J :
Amen
2026-07-19 13:42:21
12
anglasmith1
Angla smith433 :
amen 🙏🏾🙏🏾🙏🏾❣️🦜
2026-07-19 14:26:49
12
charlene.deklerk
Charlene Deklerk :
Amen
2026-07-19 14:53:27
12
mommalei23
MommaLei :
Amen 🙏🏽
2026-07-19 23:44:15
10
abejapatience
abiee :
amen 🙏🙏
2026-07-20 10:35:40
8
memesandra62
Sandra Dokes :
AMEN
2026-07-20 13:09:03
8
unlimited_tereza
🎀Miss.Tereza🎀✨️ :
amen amen
2026-07-20 09:04:40
7
money.govender
Money Govender :
Amen
2026-07-19 16:12:55
10
user403916733327017
user 999 :
amen
2026-07-19 15:46:47
10
ruthranabhat
Ruth Rana Bhat :
amen
2026-07-19 20:04:14
9
justanotherfreak01
justanotherfreak :
amen😊😊😊
2026-07-19 16:30:16
10
To see more videos from user @prophetlovy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About