@ro__.714: #كلشي_ولا_ابوي🤫🔥 #تصميم_بنت_الكوت #تصميم_فيديوهات🎶🎤🎬 #متابعه_ولايك_واكسبلور_احبكم

أسـو بـنـت الكوت 𝟏𝟒𝟒𝟖ه‍ـ •
أسـو بـنـت الكوت 𝟏𝟒𝟒𝟖ه‍ـ •
Open In TikTok:
Region: IQ
Sunday 19 July 2026 08:49:53 GMT
63404
4740
69
613

Music

Download

Comments

werd_313
danosh :
شحده احد يحجي على ابويه 😎🫡
2026-07-20 04:25:35
7
kabmmohamed
{ ♥رقيه محمد♥} :
شعندي غير امي و ابوي اريد واحد يغلط عليهم 🤫🤫
2026-07-20 15:41:04
3
user8131912201451
😎يو ✌🏻يو 😎 :
اني اذا احد ما يغلط ع ابوي 🤣🤣🤣
2026-07-20 10:10:16
4
kknbkhj
نارو❤🎀💖 :
ونعم☺️
2026-07-20 17:46:03
2
29mi7
عٌأّشُـقُ أّلَحًسِـيِّنِ :
على كيفج شويه
2026-07-20 10:26:01
3
usermgukfmb0ir
.. :
وشحده واحد يغلط على ابوي 😎
2026-07-21 00:25:43
0
hassntop0
. :
هاي انه
2026-07-20 21:21:33
0
i.am.from69
Hasan⭕️. :
😂😂 اي والله
2026-07-20 21:11:24
0
i..cr2
مـهدي | 𝑪𝑹7 † :
هههههههههههههه
2026-07-20 18:27:22
0
hawraz252
هوراز :
2026-07-20 18:48:41
0
lyf80127hpc
مـنــᬼ💔⑅⃝ـᬼـ؏ـزله :
اي والله
2026-07-19 13:40:17
0
ascdsddd
القـ个ــائد✯『SR』 :
اني
2026-07-20 19:21:41
0
ra0._7i
ڪَِرزايـةة :
ابويي خط احمرر ❤️
2026-07-20 15:07:07
0
arar79443
arar79443 :
هاي اني واكثر
2026-07-19 22:22:29
1
user4478265560061
الانا♥️🎀❤️😍💕💝🌹🦋 :
كفو💋💔😍😘😘♥️❤️❤️💞
2026-07-20 18:16:41
0
rawan06491
Rawan ❤🌹 :
اي والله
2026-07-20 15:57:41
0
wfeee22
فآطـمـهہ :
اذكر مره مرت ابوي ضلت تحجي على ابوي وتغلط واني اركض عليهااا اعضهااا من رأسها 🤣🤣
2026-07-20 15:50:40
0
user4802017673361
ورده الامل :
كفو والله 🥰🥰🥰🥰
2026-07-19 16:37:58
0
To see more videos from user @ro__.714, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur kembali memperluas pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak umur 15 tahun yang melibatkan total 27 tersangka.  Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, berdasarkan perkembangan terbaru, pihaknya berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan. Total jumlah tersangka yang sudah diamankan kini mencapai 17 orang.  “Hinga saat ini masih tersisa 10 tersangka lainnya yang sedang dalam penelusuran dan pemburuan aktif pihak kepolisian, semoga cepat bisa kita selesaikan,” katanya saat pers rilis, Senin (20/7/2026).  Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bekerja sama dengan tim PPA Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam.  “Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan yang berada di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Omben, yaitu berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), serta MT (20),” jelasnya. Saat ini 4 tersangka dibawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sementara untuk kondisi korban saat ini sedang melewati masa perawatan psikologis dan telah dibawa ke rumah aman di Sidoarjo,” ujarnya.  Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Anak. “Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pemidanaannya mengikuti ketentuan khusus yang berlaku bagi pelaku anak,” tutupnya. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang
Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur kembali memperluas pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak umur 15 tahun yang melibatkan total 27 tersangka. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, berdasarkan perkembangan terbaru, pihaknya berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan. Total jumlah tersangka yang sudah diamankan kini mencapai 17 orang. “Hinga saat ini masih tersisa 10 tersangka lainnya yang sedang dalam penelusuran dan pemburuan aktif pihak kepolisian, semoga cepat bisa kita selesaikan,” katanya saat pers rilis, Senin (20/7/2026). Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bekerja sama dengan tim PPA Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam. “Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan yang berada di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Omben, yaitu berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), serta MT (20),” jelasnya. Saat ini 4 tersangka dibawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sementara untuk kondisi korban saat ini sedang melewati masa perawatan psikologis dan telah dibawa ke rumah aman di Sidoarjo,” ujarnya. Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Anak. “Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pemidanaannya mengikuti ketentuan khusus yang berlaku bagi pelaku anak,” tutupnya. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang

About