@user7881742517311: STOP SCROLLING 🐱✨ This squishy cat decor is *too* cute! Soft, slow-rise, and the perfect gift 🎁

MIM
MIM
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 19 July 2026 10:07:07 GMT
13
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @user7881742517311, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7). Dalam kesempatan tersebut, Hotman berbicara sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (19/7) mengatakan, pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7). Dalam kesempatan tersebut, Hotman berbicara sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (19/7) mengatakan, pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang," ujarnya. Retno mengatakan, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak enggak”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan. Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers. "Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," tegasnya. Forum Pemred juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. . Sumber artikel: kumparan.com https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/forum-pemred-minta-hotman-paris-hormati-profesi-wartawan-27oqwtS5ADO

About