Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@unknown20747: #CapCut
فرتن🦋
Open In TikTok:
Region: KE
Sunday 19 July 2026 10:54:55 GMT
52506
6945
88
655
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.41MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.76MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
pretty snake🍂🦋 :
ovv gurl you made my day 💕
2026-07-20 09:52:03
2
diracbyamal :
Ooooo I feel like you say Am free 🙈
2026-07-20 04:20:24
56
pshaku :
this how I be lookin at you mummy ❤️🥰💖😘💕
2026-07-19 18:56:19
2
suburban gal💉🔔🇹🇷 :
wow that's awesome stranger😊
2026-07-20 10:53:00
0
Najmaa Ahmed :
Awww so pretty 😚💕 I miss msa😭😭
2026-07-20 09:14:27
1
Monaliza🎀 :
Adiga meshaaso dhan quruxiyey Alle haku daayo wllo🫶🏼🥺🩷
2026-07-20 14:49:02
6
A Y S H E R🤎🦊 :
Dayum I want thisss🥺🥺😍
2026-07-20 18:56:58
1
khali Hassan liban :
Yes queen 👸
2026-07-19 21:16:09
0
Maria Abdulahi 👸 :
Inte weye median Mcntoh
2026-07-20 18:50:38
0
DÖN GURE👑 :
Kipchoge...😅
2026-07-19 11:21:48
1
To see more videos from user @unknown20747, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Respondendo a @Renato Lima será que é FALSO pra ser tão barato??? #clubedecomprasdamaca #ccm #gudagusk
#fyp #emmaapp #blowthisup
please tiktok team this my friend voice check my videos #poshtosong #fullforyou
“Crazy how you can lose your peace over somebody who never valued you.” #MentalHealth #toxiclove #relationshiphealing #selfhealing #fyp
This thing is MASSIVE! 🤯 #olebrandselect #cruiseship #staroftheseas #fyp #royalcaribbean
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy