@karkaba.news: دموع ميسي بعد خسارة كأس العالم #ميسي #كأس_العالم #fifaworldcup 🎥: @sporttv_official

Karkabanews
Karkabanews
Open In TikTok:
Region: EG
Sunday 19 July 2026 23:18:36 GMT
8746
161
48
23

Music

Download

Comments

slma.slma98
روح :
الحمدلله على خساره مسي حمدالله
2026-07-20 00:03:30
9
fatimadouaa76
Ou22🇩🇿🇪🇦 :
أجمل لقطة في مونديال 😂 🇪🇸💪
2026-07-20 00:05:41
17
oum_ahzayou_fatima_zahra
F̷a̷t̷i̷m̷a̷-Z̷a̷h̷r̷a AhZaYou :
انا من محبي كريستيانو رونالدو.. وقسما بالله لم أتأثر ببكاء ومغادرة كريستيانو بقدر ما تأثرت ببكاء هذا ميسي 🥹.. صعب ان تصل الى الأعلى ثم تسقط : الضربة تكون موجعة
2026-07-20 10:11:59
1
user6909903479815
user6909903479815 :
ميسي يبكي وهو استحقها بقطر ولعب 3 مرات عالنهائي ترى حقق يلي ما احد حققه ولا بيحلم انه يوصل له
2026-07-20 00:40:10
2
adamtube4
Adamtube | ادم تيوب :
كاميرا واواه .. انابشا واواه
2026-07-20 07:25:18
1
vxpotl
🦋ℳ⅌ :
2026-07-20 00:50:15
1
qlel04
🦯 :
الحمد لله خسرو
2026-07-20 06:39:59
0
nora7ll
:( :
يبكي لما الجمهور قالو اسمه ولانه اخر كاس عالم له مو عشان خسر هو ماخسر فاز بالكاس الي قبل هذا ويبكي انه مابيشوف هالجمهور مره ثانيه بس دموع الوداع مو الخساره
2026-07-20 03:02:05
1
userq063qx7cpxs
سلطان♥️ :
الدنيا دوارة كل واحدبيشوف يومين أيام حلوة وأيام مرة😳😳
2026-07-20 02:20:21
0
afraa_1980
A F R A A 1 1 8 :
ماخسرت يا ليونيل فمازلت الأفضل في العالم ومركز ثاني لاتعتبر خساره 🇦🇷🇦🇷
2026-07-20 06:48:34
0
nourismailelkaysa
الاميرة المدللة🦁 :
وداعا ميسي
2026-07-20 03:32:44
0
noufaba
نوف ❤️ :
2026-07-20 00:39:43
0
ayumi.yoshida3
Ayumi Yoshida🇱🇾 :
ي حبيبي فداك الكاس والمونديال
2026-07-20 01:36:42
0
there.amera
There.Amera 🤍🕊️ :
اشرف واحد في فريقهم
2026-07-20 00:07:39
0
canadian_star1
RIM_MASRI :
😭😭😭😭😭😭
2026-07-20 00:08:05
0
zsuaer
ولسوف يعطيك ربي فترضي :
سيظل ميسي الاسطوره في العالم ❤️👏👏
2026-07-20 00:46:40
0
user4056610839949
وسام العراقي :
🤣🤣🤣😂😂😂
2026-07-19 23:22:06
0
mohammed..masal7
Mohammed Masalma :
ولاد العم إسبانيا أحفاد بني آمية آخدوا الكأس 😂
2026-07-19 23:36:39
1
restun15
restun15 :
ايييه محلاه فيه من ساند الضلم ...
2026-07-20 06:32:07
0
To see more videos from user @karkaba.news, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About