Aeternum Noctis :
secara logis pihak-pihak yang berpotensi harus diperiksa :
1. Pejabat pertanahan (ATR/BPN), jika ditemukan bahwa sertifikat diterbitkan tidak sesuai prosedur/di atas tanah yang secara hukum tidak boleh disertifikatkan.
2. Pejabat pengelola aset negara (DJKN/Kementerian Keuangan), jika terdapat dugaan kesalahan dalam pencatatan, inventarisasi / penetapan status Barang Milik Negara (BMN).
3. Pejabat atau pengelola aset Pertamina, bila terdapat dugaan kelalaian dalam pengamanan aset/tindakan lain yang melanggar hukum.
4. Pemerintah daerah atau aparat terkait, apabila ada peran dalam penerbitan izin atau dokumen yang bertentangan dengan status hukum tanah.
5. Pihak swasta, pengembang, atau perantara, apabila ada indikasi pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau transaksi yang dilakukan dengan mengetahui adanya masalah hukum.
Perlu dibedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Tidak semua kesalahan administrasi berarti korupsi atau kejahatan. Untuk menjadi tindak pidana, harus ada bukti unsur-unsur seperti penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, suap, atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau pihak lain.
2026-07-21 07:19:05