@koranmetro07: Seorang ibu memviralkan video perundungan anaknya yang direkam dan dijadikan status WhatsApp oleh para pelaku. Tidak terima dengan tindakan tersebut, ia berencana melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah dan kepolisian. Belum ada keterangan resmi mengenai lokasi dan waktu pasti kejadian ini. Tindakan pelaku merekam dan menyebarkan video perundungan dapat dikategorikan sebagai cyberbullying dan pelanggaran privasi. Keluarga korban berhak melaporkan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan atau perundungan di lingkungan satuan pendidikan. Pihak sekolah wajib menindaklanjuti kasus ini untuk menjamin keamanan serta pemulihan mental siswa. #fypシ #fyp #trending #viraltiktok