@zain.writer11: نبی پاک نے فرمایا کہ مسواک میری سنت ہے #ajmalrazaqadri #islamic_media #foryour #fbyツ #peerajmalrazaqadri @zainwriter11

Zain Writer
Zain Writer
Open In TikTok:
Region: PK
Monday 20 July 2026 18:18:14 GMT
63388
18353
469
1250

Music

Download

Comments

junaid.chadhar.12
جنید چدھڑ12🫶🏽✅ :
Beshak 🥰
2026-07-21 03:47:09
3
nushrat983
Abdul qadir 222 :
bashak
2026-07-21 03:21:28
19
muhammadwaqas263
🪶امن پرست🕊️ :
صلی اللّٰہ علیہ وآلہ وسلم 🌷
2026-07-21 05:02:56
17
chhaseebgujjar62
CH HASEEB GUJJAR :
Peecha music naa lagya kro pak
2026-07-21 04:41:21
9
usman.gujjhar
Usman Gujjhar :
subhan Allah mashallah 👍💯
2026-07-21 06:07:38
6
samaralisamar223
🥰🥰🥰💓💓چوہان صاحب😈😈😈👿 :
بیشک سبحان اللّٰہ
2026-07-21 02:31:38
8
user5551155460781
Malik liqat :
Subhan Allah Beshak Beshak Beshak
2026-07-21 03:54:19
4
rai.waseem444
رائے وسیم کھرل 😘 :
2026-07-21 06:13:06
2
shahbazjutt17
Shahbaz Jutt :
SubhanAllah
2026-07-21 02:07:40
3
maharumar405
Mahar Umar 007 :
subhanallah
2026-07-21 07:14:45
2
ijazgondal854
Ijaz Ahmad Gondal :
2026-07-21 06:26:43
0
chick.n.shawarma
😌muhammad nouman Malik 😍 :
ya rasool Allah 🥹🥹🤲🥹
2026-07-21 09:41:46
0
farmankalyar7
farmankalyar :
🥰🥰🥰
2026-07-21 05:18:22
0
sharikhan1220
asim khan :
mash allh
2026-07-21 08:06:08
0
chhaseebgujjar62
CH HASEEB GUJJAR :
Pak naam ka sat
2026-07-21 04:41:27
3
chick.n.shawarma
😌muhammad nouman Malik 😍 :
MASHA ALLAH Subhan ALLAH beshak ❤️🥹
2026-07-21 09:41:38
0
ilyas.ahmed804
꧁༒ мυнαммα∂ ιℓуαѕ ༒꧂ :
🥰:صلی اللّٰہ علیہ وآلہ وسلم 🌷
2026-07-21 05:26:55
0
awais.ambersaria5
Awais Ambersaria :
ماشاءﷲ ماشاءﷲ ماشاءﷲ ماشاءﷲ ماشاءﷲ انشاءﷲ انشاءﷲ انشاءﷲ انشاءﷲ انشاءﷲ انشاءﷲ انشاءﷲ انشاءﷲ
2026-07-21 06:29:18
0
chhaseebgujjar62
CH HASEEB GUJJAR :
💕💕💕
2026-07-21 04:41:06
2
chhaseebgujjar62
CH HASEEB GUJJAR :
💯💯💯
2026-07-21 04:41:08
2
usmanji910
@ hassnain 💕❤️🧡🥰😘♥️💕✌️☝️ :
🥰🥰🥰
2026-07-21 04:00:12
1
w.baloch59
w buloh59 :
❤️❤️❤️
2026-07-21 04:00:08
1
To see more videos from user @zain.writer11, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ikuti dan baca artikelnya di ⤵️ 🌎 beritakorupsi.co  Sidang lanjutan perkara Korupsi Pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Gratifiksi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Madiun pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang  terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun serta Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, kemabli digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026 dengan agenda masih seputar mendengarkan keterangan saksi sebanyak 11 orang yang dihadirkan JPU KPK Ke- 11 saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah: Jariyanto selaku Kepala Bapenda , Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan) , Jemakir (Kadis KPP), Agus Purwowidagdo selaku Kadis Disbudparpora yang saat ini menjabat Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Donny Sandhi Wibowo (Inspektur Pembantu III Inspektorat ,  Inalathul Faridah (Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan H idup), Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya DPUPR), Riski Septiyanto (Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung DPUPR), Seno Bayumurti (Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan ), Dua staf Dinas PUPR yaitu Jlitheng Purmianto dan Didik Dharmono. Dari pertanyaan JPU KPK kepada para saksi kali ini tak berbeda dengan pertanyaan kepada sejumlah saksi sebelumnya yaitu seputar  permintaan dana CSR dari pengusaha dan pengumpulan fee proyek APBD di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Dan dana CSR serta fee proyek yang terkumpul diduga disalah gunakan tanpa prosedur, salah satunya untuk proyek TPA Winongo Kota Madiun dan dugaan pembiayaan biaya umroh beberapa pejabat Kota Madiun Proyek TPA Winongo Kota Madiun, salah satunya dikerjakan oleh terdakwa Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum atas perintah Walikota melalui Kepala Dinas LH, dimana terdakwa menggunakan dana pribadi terlebih dahulu yang menghabiskan sekitar Rp6 miliar. Namun hingga saat ini, pelunasan belum terbayar seluruhnya sementara pekerjaan telah selesai.  Dana CSR yang digunakan untuk pembayaran kepada Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum adalah adanya transfer masuk ke rekening CV Sekar Arum sebesar Rp350 juta dari dan sekaligus sebagai barang bukti saat KPK melakukan tangkap pelaku pada tanggal 19 Januari 2026 Sementara keterangan keterangan saksi Donny Sandhi Wibowo selaku Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun kepada Majelis Hakim menjelaskan, pada sekitar 11 hingga 15 Agustus 2025 atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup dan berdasarkan surat tugas, pernah melakukan audit terakhir dana CSR terhadap PT Hemas Buana Indonesia yang juga mengerjakan proyek TPA Winongo tetapi hasil audit tidak dapat melakukan penghitungan volume pekerjaan karena data yang diperlukan tidak ada
Ikuti dan baca artikelnya di ⤵️ 🌎 beritakorupsi.co Sidang lanjutan perkara Korupsi Pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Gratifiksi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Madiun pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang  terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun serta Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, kemabli digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026 dengan agenda masih seputar mendengarkan keterangan saksi sebanyak 11 orang yang dihadirkan JPU KPK Ke- 11 saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah: Jariyanto selaku Kepala Bapenda , Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan) , Jemakir (Kadis KPP), Agus Purwowidagdo selaku Kadis Disbudparpora yang saat ini menjabat Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Donny Sandhi Wibowo (Inspektur Pembantu III Inspektorat , Inalathul Faridah (Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan H idup), Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya DPUPR), Riski Septiyanto (Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung DPUPR), Seno Bayumurti (Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan ), Dua staf Dinas PUPR yaitu Jlitheng Purmianto dan Didik Dharmono. Dari pertanyaan JPU KPK kepada para saksi kali ini tak berbeda dengan pertanyaan kepada sejumlah saksi sebelumnya yaitu seputar permintaan dana CSR dari pengusaha dan pengumpulan fee proyek APBD di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Dan dana CSR serta fee proyek yang terkumpul diduga disalah gunakan tanpa prosedur, salah satunya untuk proyek TPA Winongo Kota Madiun dan dugaan pembiayaan biaya umroh beberapa pejabat Kota Madiun Proyek TPA Winongo Kota Madiun, salah satunya dikerjakan oleh terdakwa Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum atas perintah Walikota melalui Kepala Dinas LH, dimana terdakwa menggunakan dana pribadi terlebih dahulu yang menghabiskan sekitar Rp6 miliar. Namun hingga saat ini, pelunasan belum terbayar seluruhnya sementara pekerjaan telah selesai. Dana CSR yang digunakan untuk pembayaran kepada Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum adalah adanya transfer masuk ke rekening CV Sekar Arum sebesar Rp350 juta dari dan sekaligus sebagai barang bukti saat KPK melakukan tangkap pelaku pada tanggal 19 Januari 2026 Sementara keterangan keterangan saksi Donny Sandhi Wibowo selaku Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun kepada Majelis Hakim menjelaskan, pada sekitar 11 hingga 15 Agustus 2025 atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup dan berdasarkan surat tugas, pernah melakukan audit terakhir dana CSR terhadap PT Hemas Buana Indonesia yang juga mengerjakan proyek TPA Winongo tetapi hasil audit tidak dapat melakukan penghitungan volume pekerjaan karena data yang diperlukan tidak ada "Pernah melakukan audit tapi tidak bisa menghitung karena gambar awal.dan akhir tidak kami dapat," kata saksi Dony Saksi Dony menjelaskan, salah satu kesulitan yang dihadapi saat melakukan audit adalah bahwa pekerjaan proyek TPA Winongo terdapat tumpang tindih karena dikerjakan oleh lebih dari satu pihak (kontraktor), dan alat berat yang digunakan di lokasi proyek berasal dari beberapa penyedia baik dari Dinas PUPR Kota Madiun maupun milik swasta Salah satu pengakuan saksi Donny Sandhi Wibowo selaku Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun adalah pekerjaan proyek TPA Winongo tidak disertai Kontrak Kerja. Menurut informasi yang diperoleh Saksi, pelaksanaan pekerjaan hanya berlandaskan perintah lisan, diantaranya Terdakwa Rochim Rudianto yang ditunjuk Walikota Madiun Maidi "Setahu saya Pak Rochim ini dari Pak Wali. Itu diceritakan Pak Rochim saat saya bertemu," Jawab saksi Dony Dari pengakuan saksi Dony kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK, bahwa bahwa BBM untuk alat berat baik milik Dinas PUPR maupun milik swasta adalah dari Dinas. Hal itu dijelaskan saksi setelah Majelis Hakim harus mengulang pertanyaan beberapa kali. #madiun24jam #fyp #fypシ #jawatimur

About