@info_musi: Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH, MH menjelaskan bahwa seluruh Perda yang telah disahkan telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Perda itu lahir dari Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin. Tentunya sudah melalui evaluasi Gubernur Sumatera Selatan serta mendapat persetujuan dari kementerian terkait. Artinya prosesnya sudah sesuai ketentuan atau clean and clear," kata Askolani usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin tentang pembahasan usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2026. Meski demikian, Askolani mengakui apabila masyarakat mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah akibat ketentuan Perda, maka selama regulasi tersebut masih berlaku masyarakat tetap harus mengikuti aturan yang ada. "Revisi tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada mekanismenya, bisa melalui usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin ataupun menjadi hak inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin. Semua bergantung pada proses dan aspirasi masyarakat," pungkasnya. #drhaskolanishmh #ruangterbukahijau #sertifikatrumah #banyuasin
INFOMUSI_08
Region: ID
Tuesday 21 July 2026 00:35:57 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @info_musi, please go to the Tikwm
homepage.