@m.s.l.m.1515: #الشيخ_عبدالرزاق_البدر #الدال_على_الخير_كفاعله

خــليـل هـ‍١٤٢٦
خــليـل هـ‍١٤٢٦
Open In TikTok:
Region: LB
Tuesday 21 July 2026 09:14:56 GMT
801
160
10
6

Music

Download

Comments

hb_ay320
Habeeb_871 :
صلوا على النبي
2026-07-21 11:38:59
1
hb_ay320
Habeeb_871 :
استمر وفقك الله
2026-07-21 11:38:55
1
hb_ay320
Habeeb_871 :
جزاك الله خيرا
2026-07-21 11:38:53
1
hb_ay320
Habeeb_871 :
أكثروا من الاستغفار
2026-07-21 11:39:03
2
hb_ay320
Habeeb_871 :
@Habeeb_871:لا تنسوا اخوانكم المسلمين المستضعفين في كل مكان في الارض من الدعاء
2026-07-21 11:39:10
1
s791509
S :
😢😢😢
2026-07-21 18:14:01
1
user.987735
user.9877 :
🥰🥰🥰
2026-07-21 10:22:20
1
user.987735
user.9877 :
💯💯💯
2026-07-21 10:22:23
1
To see more videos from user @m.s.l.m.1515, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pakan hewan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja di kantor Kejati Jatim mengatakan Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan anggaran PDTS KBS di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran fiktif dalam rentang waktu 2016 hingga 2024. Dalam periode itu, tersangka merangkap tiga jabatan di PDTS KBS yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional serta Direktur Keuangan. Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan memerintahkan kepada staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Perbuatan itu berdampak pada jumlah pakan hewan yang tidak sesuai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pakan hewan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja di kantor Kejati Jatim mengatakan Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan anggaran PDTS KBS di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran fiktif dalam rentang waktu 2016 hingga 2024. Dalam periode itu, tersangka merangkap tiga jabatan di PDTS KBS yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional serta Direktur Keuangan. Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan memerintahkan kepada staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Perbuatan itu berdampak pada jumlah pakan hewan yang tidak sesuai. "Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar dia. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60. 📸: Dok. kumparan/Farusma, Kejati Jatim. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R176 | R137 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About