@md_broker1: #efootball

MD BROKER👑 CLOTHING BRAND 🧥
MD BROKER👑 CLOTHING BRAND 🧥
Open In TikTok:
Region: NG
Tuesday 21 July 2026 09:25:39 GMT
5374
748
43
14

Music

Download

Comments

dwf_landlord
𝒟𝒶𝓃𝓃𝓎🥹💞🇳🇬 :
bro please help me with coins 🫡
2026-07-21 09:37:30
0
valentinedc_660
VALENTINE_DC🖤🥷 :
which coach
2026-07-21 16:47:54
0
youlovedaniel
𝕯𝖆𝖓𝖎𝖊𝖑💫 :
make una help my life sha
2026-07-21 17:26:38
1
onyekachkwu
🧌 :
Vanity
2026-07-21 18:12:38
0
segunxo0
Segun Xo :
You go still collect 😁
2026-07-21 12:33:43
4
biggestike2
Biggest ike💗 :
with this squad you go still collect
2026-07-21 11:45:43
2
bemigho40
Andrew ✨🦍 :
1v1😁
2026-07-21 18:23:43
0
bm62178
BM🇳🇬 :
My own be say Wetin this guy wan use 50 coin for 😭
2026-07-21 23:11:34
0
user42880194177987
....# :
Beast
2026-07-21 21:30:43
0
joelolamide19
Joel🌟🌚 :
😌
2026-07-21 22:04:18
0
_bright0011
Bright 🌞 :
You get efb acct to give out for free ??? 😌Help person life 🥺😁
2026-07-21 19:46:50
0
adekunleisaiah4
£aded soul 🕳💨 :
which play style does your coach use
2026-07-21 21:11:53
0
kellyedit23
kelly edit :
2026-07-21 19:46:19
0
_rudy16
~🧟‍♂️ :
How is your cantona 107 Guy
2026-07-21 20:30:25
0
ozilafotan
Afotan :
Find acc give me na bosd
2026-07-21 23:09:17
0
To see more videos from user @md_broker1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About